Penadah dan Pencuri Kambing Diringkus Polisi Kampar

KAMPAR, POTRETRIAU.com - Jajaran Polsek Kampar berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga sudah melakukan pencurian dan penadah kambing hasil curian, satu pelaku lainnya berhasil kabur dan sudah menjadi DPO Polsek Kampar. 

Kasus ini terjadi pada Ahad (30/10) sekitar pukul 01.30 WIB, di kandang kambing milik Rinaldi (36) di Desa Tanjung Rambutan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

Sedangkan pelaku adalah TG (31) warga Dusun II Sawah, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara yang berperan sebagai pencuri, dan WY (36) warga Dusun II Padang Tarap, Desa Muara Jalai, Kecamatan Kampar Utara berperan sebagai penadah (pembeli barang hasil curian).

Barang bukti yang berhasil diamankan, seutas tali nilon putih sepanjang lima meter (tali pengikat) kambing korban pada saat dicuri, telepon genggam dan uang sebesar Rp1 juta yang diduga keras hasil penjualan kambing milik korban.

Awal mula kejadian, ketika korban mendapati kambing betina miliknya telah dicuri oleh orang yang tidak dikenal. Atas pencurian tersebut korban dirugikan sebesar Rp3 juta. Dari kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Kampar.

Usai menerima laporan korban pada Senin (1/11) sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penyelidikan dan berdasarkan bukti yang cukup, pada Jumat (4/11) sekira pukul 14.30 WIB, Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku yakni pelaku TG. 

TG mengakui mencuri hewan ternak milik korban bersama pelaku lain FT (DPO), dan TG menginformasikan kambing korban yang sudah dicuri telah dijual kepada seorang laki-laki bernama WY dengan harga Rp700 ribu. 

Di hari yang sama Unit Reskrim Polsek Kampar, pelaku TG dibawa ke rumah pelaku WY dan mengakui ada membeli seekor kambing betina kepada TG, saat itu dengan seorang laki-laki yang WY tidak kenal yaitu FT (DPO) seharga Rp700 ribu.

Pada saat ditanya di mana kambing milik korban yang dijual pelaku, WY tidak bisa menunjukkan di mana kambing milik korban tersebut dengan alasan kambing telah dimakan anjing liar. Namun pada saat ditanya di mana bekas bangkai kambing yang dimakan anjing liar tersebut WY tidak bisa memperlihatkannya. 

Kuat dugaan kambing tersebut sudah dijual oleh WY, namun pada saat itu WY menyerahkan seutas tali nilon warna putih sepanjang lebih kurang lima meter yang merupakan pengikat kambing milik korban yang sudah dibuka WY sebelumnya.

Pelaku TG mengakui bahwa tali tersebut merupakan pengikat kambing milik korban yang ia curi saat menjual kepada pelaku WY menggunakan tali tersebut. Dari tangan WY juga disita barang bukti uang sejumlah Rp1 juta diduga keras hasil penjualan kambing korban oleh WY.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH MH mengatakan kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar guna penyidikan lebih lanjut.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar