Diduga Menghina Profesi Jurnalis, Kepsek di Inhu Dilaporkan Polisi
INHU, POTRETRIAU.com - Salah satu wartawan media online Azhari (41) yang juga warga Air Molek, Indragiri Hulu melaporkan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMA N I Pasir Penyu AD ke pihak Polres setempat,Senin, karena dinilai telah melakukan penghinaan terhadap profesi jurnalis.
"Penghinaan AD itu melalui SMS di WA yakni, "Wartawan zaman sekarang udah macam polisi minta-minta di jalan," katanya mengutip pesan yang disampaikan.
Itu salah satu kalimat yang luar biasa menyakiti hati wartawan dan sekaligus penghinaan profesi jurnalis. Penghinaan itu tentunya, harus dilaporkan kepada Polres Inhu dan laporan pengaduan sudah diterima langsung anggota SPKT Mapolres Inhu, Bripka M Hasibuan.
- BPKAD Akan Surati Mantan Pejabat yang Tak Berhak Gunakan Mobil Dinas
- HMI MPO Cabang Pekanbaru Adakan Latihan Kader 2
- Menghindari Fitnah, Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfops Kabupaten Inhil Tunggu Audit BPK
- Kurir Shabu-Shabu seberat 1,02 Kg ditangkap Polsek Senapelan
- Sebar Info Hoaks Gempa Bumi 8,6 SR Hasil Editannya, Wanita Ini Ditangkap Polda Riau
Peristiwa dugaan penghinaan wartawan tersebut, membuat sejumlah jurnalis Inhu angkat bicara.
Wartawan senior di Inhu Zulkifli AP mengatakan apa yang telah dilakukan oleh AD adalah bentuk ujaran kebencian dan merendahkan profesi sehingga harus diproses hukum agar menjadi pembelajaran.
"Sebagai wartawan merasa direndahkan oleh Kepsek SMA N I Pasir Penyu," tegasnya.
Atas laporan salah satu wartawan, sejumlah jurnalis berharap Polres Inhu menindaklanjuti pengaduan tersebut dan meminta oknum Kepsek tersebut diproses sebagaimana mestinya.
Dengan tegas Zulkifli mengatakan, profesi wartawan itu adalah profesi mulia sebagai pilar ke empat dalam demokrasi, sementara polisi memelihara ketertiban umum, memberikan perlindungan, pengayom dan pelayan masyarakat hingga penegak hukum.
"Kalimat yang menyakitkan, menyebut polisi dan wartawan itu sudah seperti pengemis jalanan. Ini sudah penghinaan, harus ditindak tegas sesuai Undang - Undang IT dan UU Pers," pinta Zulkifli.***
Tulis Komentar