Jual Hasil Curian Di PJBO, 2 Pria Nganggur Diringkus Polisi Di Pekanbaru
PEKANBARU, POTRETRIAU.com - kepolisian Tenayan Raya setelah menjual barang hasil curiannya melalui situs online.
Keduanya, Rizki Ramadhan (32) dan Muhammad Taufik (32), tak memiliki pekerjaan sehingga nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Barang hasil curian tersebut lantas dijual melalui situs jual beli online di Pekanbaru.
- Sambil Menangis Roro Jatuh Pingsan di Kaki Ibundanya Setelah dihukum 5 Tahun Penjara
- Keterlaluan, di Dumai Ayah Tiri Tega Perkosa Anak dibawah Umur
- Janjikan CPNS dan Tenaga Kontrak pada Korban, Seorang Honorer Memperoleh Ratusan Juta
- Selama Tiga Bulan, Perempuan 25 tahun Ini Menjadi Budak seks Anggota ISIS
- Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Boyolali
Kanit Reskrim Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, mengatakan kedua pelaku melakukan pencurian pada Kamis, 4 November 2022 di rumah, Jalan Sepakat, Perum Bukit Mutiara Permai, Kelurahan Mentangor.
Akibatnya, korban bernama Popi kehilangan sejumlah barang berharga dari kamar di kediamannya.
Bagaimana tidak, keduanya nekat menjual barang hasil curian mereka di Pekanbaru Jual Beli Online (PJBO) lalu teridentifikasi oleh kepolisian hingga dibekuk.
"Saat korban baru pulang kerja mendapati sejumlah alat dalam kamarnya hilang, seperti speaker bluetooth, gitar listrik, kamera, Laptop hingga tabung gas," ujar Iptu Vivino, Jumat, 11 November 2022.
Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru. Iptu Dodi mengatakan bahwa dari informasi yang diterima pihaknya, pelaku ternyata menjual barang berharga korban di situs jual beli online Pekanbaru.
"Tim mendapat informasi kalau barang berharga milik korban dijual kedua pelaku di PJBO."
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap penjual barang tersebut. Polisi lantas meringkus kedua pelaku di Jalan Karya 1, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Dari keduanya ditemukan sejumlah barang dengan ciri-ciri milik korban yang hilang.Keduanya lalu digiring ke Mapolsek Tenayan Raya beserta barang bukti.
"Dari hasil pemeriksaan, keduanya nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkap Iptu Dodi.
Iptu Dodi menyebut bahwa keduanya telah kerap melakukan pencurian di sejumlah lokasi di Pekanbaru.
"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. ***
Tulis Komentar