Kejaksaan Negri Inhil Musnahkan Barang Bukti dan Rampasan Narkotika
INHIL, POTRETRIAU.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan, narkotika, dan beberapa handphone dan barang rampasan lainnya di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tembilahan, selasa (29/11/22).
Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Rini Triningsih mengatakan Kejaksaan Negeri Tembilahan bertindak sebagai eksekutor perkara tindak pidana berdasarkan Undang-Undang kita laksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- BPKAD Akan Surati Mantan Pejabat yang Tak Berhak Gunakan Mobil Dinas
- HMI MPO Cabang Pekanbaru Adakan Latihan Kader 2
- Menghindari Fitnah, Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfops Kabupaten Inhil Tunggu Audit BPK
- Kurir Shabu-Shabu seberat 1,02 Kg ditangkap Polsek Senapelan
- Sebar Info Hoaks Gempa Bumi 8,6 SR Hasil Editannya, Wanita Ini Ditangkap Polda Riau
“Kegiatan rutin dan amanat undang-undang. Tujuannya untuk menyukseskan program pemerintah dalam memerangi narkoba dan barang berbahaya lainnya. Sehingga dapat tercipta kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan sehat,” ucapnya.
Lanjutnya, barang bukti yang akan dimusnahkan Narkotika jenin shabu-shabu sebanyak 689,11 gram, narkotika jenis ganja kering sebanyak 0,15 gram, narkotka jenis pil Extacy 70 butir sebanyak 22,41 gram, Handphone berbagai Merek 60 Unit, Timbangan 8 Buah, Parang 5 Buah, gunting 10 buah, mancis 8 buah, dan rokok merek H Mind sebanyak 35 karton/kardus.
“Barang bukti berupa narkotika, pil, ganja pemusnahannya dilakukan dengan cara di hancurkan dengan cara diblender.
Sedangkan barang bukti lainnya seperti handphone dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur, sehingga tidak dapat digunakan lagi,” tuturnya.***
Tulis Komentar