Penegak Hukum Diminta Tindak Penambang Tanpa RKAB
Yurizal: Jangan Sampai Kejadian 'Ismail Bolong' Terjadi di Bumi Indragiri
INHIL, POTRETRIAU.com - Kendati RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya) belum mendapat persetujuan dari Menteri ESDM, namun PT PIR (Pengembangan Investasi Riau) yang bergerak dibidang pertambangan batu bara di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), masih melakukan aktivitas penambangan.
Hal itu kembali mendapat sorotan keras dari, Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhu, Yurizal. Dirinya menduga, ada permainan oknum yang tidak bertanggung dibalik aktivitas yang dilakoni PT PIR, dan PT EDCO serta BBS di Kecamatan Batang Peranap itu.
"Jika RKAB yang diajukan belum mendapat persetujuan, maka perusahaan harus menghentikan sementara aktivitas penambangan. Jika tidak, tentu dapat diartikan bahwa aktivitas yang mereka lakukan itu ilegal," ketus Yurizal.
- BPKAD Akan Surati Mantan Pejabat yang Tak Berhak Gunakan Mobil Dinas
- HMI MPO Cabang Pekanbaru Adakan Latihan Kader 2
- Menghindari Fitnah, Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfops Kabupaten Inhil Tunggu Audit BPK
- Kurir Shabu-Shabu seberat 1,02 Kg ditangkap Polsek Senapelan
- Sebar Info Hoaks Gempa Bumi 8,6 SR Hasil Editannya, Wanita Ini Ditangkap Polda Riau
Dalam melakukan usaha pertambangan lanjutnya, RKAB merupakan syarat mutlak bagi perusahaan yang memiliki IUP dan IUPK, dan hal itu tidak bisa ditawar.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 tahun 2021, tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Barubara.
Dengan demikian sambung alumni Universitas Bung Hatta itu, dirinya meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini Dir Reskrimsus Polda Riau dan Kejati Riau, untuk dapat menilik persoalan tersebut.
"Kita minta, aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Riau dan Kajati Riau, tidak tutup mata. Karena aktivitas tiga perusahaan tambang tersebut, dinilai sudah masuk dalam perbuatan melawan hukum, dan jangan sampai kejadian Ismail Bolong juga terjadi di bumi Indragiri ini," tegas Yurizal yang akrab disapa Jaka tersebut.
Sebagai mana diberitakan sebelumnya, dan berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum RiauLink.com, saat ini kuota penjualan batubara yang dimiliki PT PIR, dan rekanan kontraktor PT EDCO dan BBS selama tahun 2022 sudah habis.
Sementara, RKAB untuk tahun 2023 yang mereka ajukan, hingga saat ini belum mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM.
Menjawab hal tersebut, Syafrudin Atan Wahid selaku Direktur Operasional PT PIR saat dikonfirmasi RiauLink.com beberapa waktu lalu, membenarkan bahwa RKAB yang diajukan hingga saat ini masih dalam proses.
"Jika berbicara masalah teknis silahkan datang langsung ke kantor, namun terkait RKAB saat ini masih dalam proses di Kementerian ESDM, dan itu bukan kita saja, seluruh tambang yang ada di Indonesia," singkatnya.
Sebagai mana diketahui, ketiga perusahaan tambang dalam hal ini PT PIR, EDCO dan BBS tersebut, beroperasi diwilayah Desa Pematang Benteng, Kecamatan Batang Peranap, Inhu. ***
Tulis Komentar