Bawa 1 Kg Sabu, Kurir Perempuan Ditangkap BNN di Kantor Bus PMH Pelalawan

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Seorang kurir perempuan berinisial N ditangkap oleh Tim Dakjar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau karena sedang membawa sabu 1 kg di dekat Kantor Bus PMH, Jalan Maharaja Indah, Pelalawan.

Selain perempuan tersebut, petugas juga menangkap 5 orang pria pelaku lainnya yang juga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Pelalawan.

Dari penangkapan tersebut, barang bukti 1.141,43 gram sabu berhasil diamankan di dua tempat, satu di ruko Jalan Tengku Lela, Kabupaten Pelalawan dan disamping PO PMH, Jalan Maharaja Indra, Kabupaten Pelalawan.

Kepala BNNP Riau Brigjen Robinson DP Siregar mengatakan, para pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan pertama di ruko disebutkan sering terjadi transaksi narkoba.

Ia menjelaskan, pada hari Sabtu (19/11/2022), tim langsung mendalami informasi tersebut melakukan penyelidikan di Jalan Tengku Lela, Kabupaten Pelalawan.

Informasi yang didapat, pemilik ruko berinisial HHS. Kemudian, setelah dipastikan Tim Dakjar BNNP Riau langsung melakukan penggrebekan pada Senin (21/11/2022) siang sekitar pukul 12.30 WIB.

"Saat penggrebekan ditemukan HHS sedang bersama temannya inisial MAS berada di dalam ruko," kata Robinsin, Senin (5/12/2022).

Selanjutnya, saat penggeledahan, petugas menemukan 30 paket sabu dikemas plastik klep warna bening les merah dengan berat kotor 241,77 gram.

Kemudian petugas melakukan interogasi yang dilakukan di lokasi, tersangka MAS mengaku barang bukti di lokasi merupakan milik HHS. Selain dua orang tersebut, di lokasi itu Tim Dakjar BNNP Riau turut mengamankan tiga orang pria lainnya masing-masing AR, BS, dan MDT.

"Pria inisial MDT yang diinterogasi di lokasi menyebutkan, dia diperintah mencari sabu 1 kg oleh HHS. Menurut keterangannya, MDT mengaku memesan sabu 1 kg kepada pria inisial AR. Prosesnya, paket yang dipesan akan dikirim oleh seseorang inisial P. Saat ini pelaku P ini kami tetapkan sebagai DPO," jelasnya.

Kata Robinsin, untuk memastikan kebenaran keterangan MDT, dia diminta menghubungi AR untuk mengetahui keberadaan orang yang mengantarkan sabu ke lokasi.

Malamnya sekitar pukul 21.00 WIB, seorang perempuan inisial N berhasil ditangkap di pinggir jalan dekat Kantor Bus PT PMH Jalan Maharaja Indra, Kabupaten Pelalawan.

Dari tangannya, Tim BNNP Riau mengamankan diduga sabu seberat 1.066,31 gram, kemasan Teh China merek Ref Chinese Tea yang dibalut lakban warna cokelat.

"Untuk pengembangan selanjutnya, para tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Kantor BNNP Riau," tukasnya.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar