Gara-gara Gadai Handphone Curian, Maling Rumah di Rohil Ditangkap Polisi

ROHIL, POTRETRIAU.com - Seorang pria berinisial S (38) membobol sebuah rumah di Rokan Hilir, saat dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, aksinya terbongkar saat ia hendak menggadaikan handphone curian milik korban, Senin (12/12/2022).

Katanya, pelaku S terbukti mencuri di rumah seorang warga bernama Rudi di Jalan Suka Damai, Kecamatan Sinaboi, saat rumah dalam keadaan kosong ditinggal pemilik.

"Saat itu rumah tengah kosong, namun rumah dipastikan ditinggalkan dalam keadaan terkunci. Namun saat tengah bekerja, Rudi ditelpon sang istri bahwa rumahnya telah dimaling," sebut Andrian, Kamis (15/12/2022).

Saat diperiksa, jendela belakang rumah telah dalam keadaan rusak. Selain itu pakaian di dalam lemari sudah berserakan. Diketahui sejumlah uang tunai dan handphone yang tersimpan di lemari telah raib digondol maling.

"Korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta 750 ribu. Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Sinaboi," imbuhnya.

Kemudian korban mendapatkan informasi bahwa handphone miliknya telah digadaikan sebesar Rp700 ribu. Pelaku pun diamankan warga setempat dan diseret ke Polsek Sinaboi guna proses lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri seorang diri dengan cara merusak jendela belakang rumah korban lalu masuk melalui jendela tersebut," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar