Ditreskrimum Polda Riau Periksa 11 Saksi Dugaan Kecelakaan Kerja PHR

Ilustrasi

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Hingga saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dalam kecelakaan kerja terjadi di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang menewaskan Derikson Siregar (22).

Dimana pemeriksaan tersebut terkait dugaan kurangnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap karyawannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan membenarkan sejauh ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan 11 orang saksi.

"Benar Ditreskrimum Polda sudah memeriksa 11 orang saksi," katanya kepada Riauaktual.com Selasa (14/2/2023) malam.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, Asep membenarkan salah satunya termasuk pimpinan PT Asrindo Citraseni Satria bernama Asril Awaloeddin.

"Iya (termasuk Asril Awaloeddin diperiksa)," sambungnya.

Untuk diketahui sejak Blok Rokan diambil alih dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) pada 9 Agustus 2021 lalu, tercatat sudah 8 karyawan mitra kerja PT PHR tewas di lokasi kerja.

6 orang diantaranya dikonfirmasi karena sakit, sementara dua lainnya meninggal karena kecelakaan kerja.

Sementara itu beberapa waktu lalu Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Imron Rosyadi mengatakan, kecelakaan kerja yang terjadi di sektor Migas akhir-akhir ini merupakan lemahnya pengawasan dari Ditjen Migas.

"Bahwa kecelakaan kerja yang terjadi di sektor migas akhir-akhir ini di Riau adalah lemahnya pengawasan dari Ditjen Migas. Disnakertrans Provinsi Riau tidak mau terus disalahkan, sebab persepsi perusahaan di sektor Migas mereka sudah mengikuti dan melaksanakan apa yg sudah dipersyaratkan oleh Ditjen Migas," katanya beberapa waktu lalu.

Untuk itu, pihaknya telah berupaya mengundang perwakilan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) guna membahas hal tersebut agar kedepannya tidak terulang lagi.

Undangan tertanggal 31 Januari 2023 itu mengagendakan pembahasan terkait pengawasan dan pemeriksaan kecelakaan kerja di area kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Selain itu, juga akan dibahas tentang penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Namun, pihak Ditjen Migas tidak hadir untuk memenuhi undangan tersebut dengan alasan yang tidak jelas.

Ditjen Migas melalui surat resminya nomor B-1141/MG.06/DMT/2023 tertanggal 3 Februari 2023 yang ditujukan kepada Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Imron Rosyadi.

"Menunjuk surat saudara No 560/Disnakertrans.PK/329 tanggal 31 Januari 2023 perihal undangan, bersama ini kami sampaikan bahwa kami tidak dapat menghadiri undangan saudara karena bersamaan dengan agenda lain," tulis dalam surat tersebut.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar