Berakhir Dipenjara, Karyawan di Pekanbaru Gelapkan Setoran Konsumen hingga Rp176 Juta
PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Polsek Tenayan Raya Kota Pekanbaru berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan yang terjadi di Komplek Pergudangan 3 In 1 Jalan Imam Munandar, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru pada Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino membenarkan pihaknya sudah mengamankan pelaku penggelapan bernama Ferdi Tofan (45) yang telah melarikan uang konsumen hingga ratusan juta rupiah.
"Telah diamankan atas dasar laporan korban Muhammad Faisal Pane (38). Korban melaporkan pelaku Ferdi Tofan atas dugaan penggelapan yang merugikan MKJP FOODS sebesar Rp176 juta" kata Dodi, Sabtu (17/12/2022).
- Sambil Menangis Roro Jatuh Pingsan di Kaki Ibundanya Setelah dihukum 5 Tahun Penjara
- Keterlaluan, di Dumai Ayah Tiri Tega Perkosa Anak dibawah Umur
- Janjikan CPNS dan Tenaga Kontrak pada Korban, Seorang Honorer Memperoleh Ratusan Juta
- Selama Tiga Bulan, Perempuan 25 tahun Ini Menjadi Budak seks Anggota ISIS
- Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Boyolali
Disampaikan Dodi Vivino, selain pelaku Ferdi Tofan, pihaknya mengamankan barang bukti tiga lembar faktur penjualan.
Dijelaskan mantan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya itu, peristiwa itu berawal, Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 13.00 WIB saat pelapor mengecek data pembukuan sistem keuangan perusahaan MKJP FOODS.
Saat dicek, pelapor menemukan adanya kejanggalan pada data konsumen yang dipegang oleh pelaku.
"Ada 45 orang piutang konsumen yang terdata sudah melunasi. Selanjutnya pelapor meminta kepada saksi Muliani untuk menelepon kepada 45 konsumen tersebut," paparnya.
Setelah dihubungi satu persatu, kata Dodi, saksi Muliani mengatakan bahwa 45 konsumen tersebut sudah melunasi atau membayar kepada pelaku.
"Saat pelapor menanyakan kepada pelaku kemana uang tersebut, pelaku mengaku uang tersebut sudah dipakai. Merasa perusahaan telah dirugikan, pelapor membuat laporan," sambung Iptu Dodi Vivino.
Berdasarkan laporan tersebut, pada hari Selasa (13/12/2022) sekitar pukul 14.00 Wib pelapor, saksi menyerahkan pelaku kepada Polsek Tenayan Raya.
"Melalui gelar perkara, kasus penggelapan tersebut langsung proses sidik dan langsung dilakukan penahanan. Saat ini kasusnya dalam pengembangan lebih lanjut," tutupnya.
Tulis Komentar