Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Merupakan Wadah Menjaga Hak Politik Peserta Pemilu

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Beberapa hari lalu, Bawaslu Provinsi Riau menggelar sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu kepada Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal mengatakan Undang-undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu memberikan wewenang kepada jajaran Bawaslu hingga tingkat Kabupaten/Kota untuk menerima, memproses hingga memutus suatu permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Alnof menambahkan, baru-baru ini telah diperbaharui dan diundangkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Perbawaslu ini mengatur secara teknis tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Bawaslu Provinsi Riau wajib untuk mensosialisasikannya kepada dtakeholder terkait di tingkat provinsi tentunya.

“Kami wajib mensosialisasikan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 ini, karena penyelesaian sengketa proses Pemilu ini merupakan wadah untuk teman-teman peserta Pemilu memperjuangkan ataupun memulihkan hak teman-teman yang dirugikan secara langsung,” kata Alnof, Ahad (18/12/2022).

Kegiatan sosialisasi beberapa hari lalu ini dihadiri perwakilan dari 18 partai politik yang lolos verifikasi administrasi oleh KPU dan telah ditetapkan memenuhi syarat oleh KPU Riau dalam verifikasi faktual beberapa waktu yang lalu.

"Selain partai politik, perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau juga hadir pada kegiatan tersebut," kata dia.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar