Demo Sebut Tidak Memiliki Izin HGU, Surya Dumai Laporkan Massa Aksi dan Berujung Restoratif Justice

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - PT Surya Dumai Group melaporkan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru (APMP) dikarenakan menuduh tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) saat melalukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Riau.

Kabag Wassiddik Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Azwar, mengatakan Polda Riau telah mempertemukan pelapor dan terlapor kasus pencemaran nama baik tersebut dan penyelesaiannya ditempuh dengan jalur Restorative Justice.

"Karena terlapor dan pelapor bersepakat berdamai, maka kita tempuh Restorative Justice atau berdamai dan kasusnya tidak kita lanjutkan," kata Azwar, Kamis (22/12/2022).

Skema Restorative Justice merupakan kelanjutan dari laporan pihak perusahaan ke Polda Riau atas pencemaran nama baik terkait aksi-aksi sebelumnya.

Dalam restorative justice ini perwakilan perusahaan turut hadir dan menerima pernyataan maaf dari mahasiswa yang melakukan aksi demo dugaan pencemaran nama baik tersebut, serta memilih untuk berdamai.

Pihak terlapor koordinator ksi APMP, Muhammad Fazwan, di depan penyidik Ditreksimum Polda Riau menyatakan unjuk rasa mereka lakukan di depan kantor Kejati Riau ebanyak tiga kali berdasarkan perintah seseorang yang selama ini dikenal sebagai pengusaha sekaligus politisi.

"Saya meminta maaf kepada PT Surya Dumai Group dan benar saya selaku koordinator aksi unjuk rasa beberapa kali aksi di depan Kejati Riau beberapa waktu yang lalu bersama 15 teman saya atas permintaan," ungkap Fazwan.

"Saya mengakui kesalahan dan untuk itu saya menyatakan permohonan maaf, kepada PT RAKA, PT Ciliandra, Bapak Martias, dan Bapak Ciliandra anak dari Martias, dan PT Surya Dumai dengan ini saya buat pernyataan maaf dari hati nurani saya," sambungnya.

Seperti diketahui, massa APMP sebelumnya menggelar 3 kali unjuk rasa di Bulan Oktober dan November di depan kantor Kejati Riau.

Di setiap aksinya mereka menuduh perusahaan Surya Dumai Group tidak memiliki izin HGU. Namun ternyata aksi mereka merupakan aksi bayaran dan tuduhan-tuduhan tersebut tidak benar dengan dibuktikannya surat-surat izin HGU PT Surya Dumai kepada penyidik.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar