Bawaslu Riau Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Rekrutmen PPK di Inhu

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau melaksanakan sidang dugaan pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan oleh terlapor Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu.

Dalam sidang tersebut Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Rony Fitrian dan Ali Muchtar sebagai penemu sedangkan Yenni Mairida, Fitra Rovi, Dwi Apriansyah Indra, Ronaldi Ardian, dan Prayetno yang merupakan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu sebagai terlapor.

Sidang diawali dengan pemeriksaan identitas penemu dan terlapor. Kemudian Pimpinan Sidang Nanang Wartono didampingi Anggota Hasan mengatakan bahwa sidang pemeriksaan hari ini dengan agenda pembacaan temuan penemu.

“Hari ini kita memasuki agenda pembacaan temuan dari penemu,” kata Nanang sebagai Pimpinan Sidang di ruang sidang aula Bawaslu Provinsi Riau, Jumat (23/12/2022).

Nanang mempersilahkan penemu untuk membacakan temuannya yang pada pokoknya menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Indragiri Hulu tidak cermat dan tidak teliti dalam pelaksanaan seleksi rekrutmen Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan yaitu dengan menerbitkan 2 jenis pengumuman yang berbeda.

Dua pengumuman tersebut yaitu pengumuman Nomor : 05/PP.04.1-PU/1402/2022 tanggal 8 Desember 2022 dan pengumuman Nomor 06/PP.04.1-PU/1402/2022 tanggal 12 Desember 2022 Tentang Perubahan Lampiran VIII Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Kemudian KPU Indragiri Hulu melakukan wawancara di luar ketentuan pedoman melebihi tiga kali kebutuhan 15 orang. Bahwa KPU Indragiri Hulu melakukan wawancara terhadap 16 orang peserta seleksi,” kata Ali sebagai penemu membacakan temuan di hadapan majelis.

Dalam kesempatan yang sama setelah penemu membacakan temuannya, Majelis menanyakan kepada terlapor apakah akan mengajukan jawaban terhadap temuan penemu. “Bagaimana terlapor, apakah akan mengajukan jawaban terhadap temuan penemu?” tanya Nanang.

Yeni Mairida yang hadir sebagai terlapor meminta waktu untuk menyusun jawaban terhadap temuan penemu. “Kami meminta waktu sampai hari Rabu majelis untuk menyusun jawaban terhadap temuan penemu,” kata Yenni.

Pimpinan majelis mengizinkan bahwa sidang kembali dilanjutkan pada Rabu (28/12/2022) dengan agenda penyampaian jawaban terlapor terhadap temuan penemu dilanjutkan agenda pembuktian.

Hadir di dalam sidang Aditya Perdana sebagai Sekretaris Sidang, didampingi Asisten Pemeriksa Mustaqim Akbar dan Perisalah Nurhudasyah.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar