Langgar Kode Etik Hingga Disiplin, Puluhan Personil Polresta Pekanbaru Dipunishment
PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Sebanyak 60 personil polisi, di lingkungan Polresta Pekanbaru mendapatkan hukuman (punishment) akibat melakukan pelanggaran. Jumlah ini terhitung sepanjang tahun 2022.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi pada press release akhir tahun di MPP Pekanbaru, Sabtu (31/12/2022) sore.
Dijelaskan Pria Budi, dari 60 personil tersebut sebanyak 48 personil diantaranya melakukan pelanggaran disiplin.
- BPKAD Akan Surati Mantan Pejabat yang Tak Berhak Gunakan Mobil Dinas
- HMI MPO Cabang Pekanbaru Adakan Latihan Kader 2
- Menghindari Fitnah, Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfops Kabupaten Inhil Tunggu Audit BPK
- Kurir Shabu-Shabu seberat 1,02 Kg ditangkap Polsek Senapelan
- Sebar Info Hoaks Gempa Bumi 8,6 SR Hasil Editannya, Wanita Ini Ditangkap Polda Riau
"Ada 60 personil tercatat punishment. 48 diantaranya melakukan pelanggaran disiplin. 4 personil melanggar kode etik, 8 personil melakukan pelanggaran pidana narkoba," ungkapnya.
Selain itu, mantan Dir Pamobvit itu merincikan pada pengaduan masyarakat tentang personil Polresta Pekanbaru tercatat 7 pengaduan.
"Dari 7 pengaduan ini tiga pengaduan alhamdulillah sudah selesai, dan 4 pengaduan masih dalam proses melengkapi laporan hasil pemeriksaan," sambung Pria Budi.
Selain itu, Kata Pria Budi, terdapat 320 personel mendapat penghargaan yang terdiri dari Perwira menengah (Pamen), Brigadir dan ASN Polri.
Tulis Komentar