Pengemudi Sigra Tabrak 2 Motor hingga Pengendara Tewas Terancam 12 Tahun Penjara

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Pengemudi mobil Daihatsu Sigra BA 1069 QM berinisial DS ditahan Satlantas Polresta Pekanbaru usai peristiwa menabrak 2 sepeda motor dan menyebabkan 1 orang pengemudi meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Tidak hanya itu, alasan ia ditahan juga karena terbukti positif menggunakan narkoba hingga menyebabkan kecelakaan di Jalan Sudirman, tepat di tikungan Kafe Tong Susu, Rabu (11/1/2023) lalu.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti menjelaskan, pengemudi mobil berinisial DS tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan gelar perkara.

"Tersangka ditahan sampai kami mengumpulkan bukti untuk melengkapi berkas yang ada," kata Birgitta, Rabu (18/1/2023).

Kata Birgitta, DS disangkakan atas Pasal 310 ayat (4) UU Lalulintas tentang kelalaian pengendara yang menyebabkan menghilangkan nyawa orang lain Jo Pasal 311 ayat (5) UU nomor 22 tahun 2009 tentang penggunaan narkotika yang menyebabkan kelalaian pengemudi.

"Tersangka DS terancam kurungan kurang lebih 12 tahun," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, mobil yang dikendarai DS menghantam dua pengendara motor. Akibatnya korban bernama Nurkaryadi Sutarjo (51) mengalami luka di kepala hingga mengakibatkan meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.

Sedangkan korban Rahmita Nova Yenni (39) mengalami memar di kaki kanan, cidera di rahang dan luka di beberapa bagian tubuh. Saat ini Rahmita tengah melakukan rawat jalan.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar