Remaja Malaysia yang Ditahan Imigrasi Dumai Dideportasi dan Penangkalan

DUMAI, POTRETRIAU.com - Remaja asal Malaysia yang diamankan oleh Kanim Kelas I TPI Dumai akhirnya dideportasi ke negara asal, remaja itu dipulangkan dari Dumai menggunakan Kapal Ferry dengan tujuan Malaka.

 

Kakanim Kelas I TPI Dumai Rejeki Putra Ginting menjelaskan remaja itu dipulangkan tadi pagi, Jumat (3/3/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

 

"Dideportasi ke negara asalnya Malaysia dengan menggunakan Kapal Ferry MV. Indomal Express 8 tujuan Dumai-Melaka, pukul 11.00 WIB tadi," kata Rejeki.

 

Remaja tersebut inisial ZSS, remaja berumur 15 tahun itu dideportasi sebab terbukti melalukan pelanggaran atas masa izin tinggal di Indonesia.

 

Overstay nya remaja tersebut dikarenakan sedang menjalani pendidikan di salah satu pondok pesantren di Kota Dumai, melebihi izin tinggal selama 221.

 

Tak hanya deportasi, terhadapnya juga dilakukan penangkalan untuk masuk ke Indonesia dalam waktu tertentu, sehingga remaja perempuan tersebut tidak dapat lagi melanjutkan pendidikannya.

 

"Nama yang bersangkutan telah dilaporkan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi untuk selanjutnya dilakukan proses penangkalan,” pungkas Rejeki.

 

Penindakan terhadap ZSS itu berdasarakan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 78 ayat (3), yang mengharuskan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. 


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar