2 Jambret Dibekuk Polresta Pekanbaru Setelah Rampas Tas Pejalan Kaki
PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap dua orang pelaku jambret, yang terjadi di persimpangan Jalan Hasanuddin Ujung - Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (19/1/2023) malam.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial KA (20) dan CS (16). Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolresta Pekanbaru.
"Kedua pelaku sudah diamankan. Kedua pelaku diamankan karena adanya laporan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Yusnidar Ndraha (26)," ujarnya, Jumat (20/1/2023) siang.
- Sambil Menangis Roro Jatuh Pingsan di Kaki Ibundanya Setelah dihukum 5 Tahun Penjara
- Keterlaluan, di Dumai Ayah Tiri Tega Perkosa Anak dibawah Umur
- Janjikan CPNS dan Tenaga Kontrak pada Korban, Seorang Honorer Memperoleh Ratusan Juta
- Selama Tiga Bulan, Perempuan 25 tahun Ini Menjadi Budak seks Anggota ISIS
- Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Boyolali
Peristiwa yang dirangkum kejadian berawal, Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 10.07 WIB, saat korban berjalan kaki di ruas Jalan Jenderal Sudirman menuju Senapelan Plaza tepatnya di Simpang Jalan Hasanuddin.
Sedang berjalan, Tiba-tiba datang sepeda motor dari arah Jalan Hasanuddin langsung menarik tas korban yang berisikan handphone, makanan, dan payung.
Pelaku yang berhasil menarik tas korban langsung melarikan. Atas peristiwa itu, korban langsung membuat laporan ke Polresta Pekanbaru dengan kerugian Rp2,8 juta.
"Berdasarkan dari laporan korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan. Diketahui Kamis malam sudah diamankan dua orang laki-laki berinisial KA dan CS tersebut," ungkap Andrie Setiawan.
Dari hasil interogasi petugas, kedua pelaku mengakui sudah melakukan jambret di Jalan Hasanuddin Pekanbaru.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup terhadap kedua terlapor, maka terlapor ditingkatkan status dari terlapor menjadi tersangka serta dilakukan penahanan di Mapolresta Pekanbaru," tutup Andrie.
Terhadap kedua pelaku dijerat Pasal 365 atau pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.
Tulis Komentar