KPU Riau Butuh 20.318 Pantarlih Pemilu 2024, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran
PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) telah dibuka, tahapan ini dijalankan oleh KPU Riau melalui PPS-nya.
Ketua Divisi SDM KPU Riau Nugroho Noto Susanto menyatakan bahwa untuk petugas ini, KPU Riau memerlukan puluhan ribu anggota yang nantinya akan bekerja disetiap TPS yang tersebar di Riau.
"KPU Riau akan merekrut sebanyak 20.318 pantarlih pada pemilu 2024. Pantarlih ini direkrut sebanyak jumlah TPS hasil pemetaan KPU Riau," kata Nugroho, Jumat (27/1/2023).
- BPKAD Akan Surati Mantan Pejabat yang Tak Berhak Gunakan Mobil Dinas
- HMI MPO Cabang Pekanbaru Adakan Latihan Kader 2
- Menghindari Fitnah, Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfops Kabupaten Inhil Tunggu Audit BPK
- Kurir Shabu-Shabu seberat 1,02 Kg ditangkap Polsek Senapelan
- Sebar Info Hoaks Gempa Bumi 8,6 SR Hasil Editannya, Wanita Ini Ditangkap Polda Riau
Dijelaskan Nugroho, saat ini sedang berjalan tahapan pendaftaran calon pantarlih yang terhitung sejak Kamis 26 Januari hingga 31 Januari 2023. Sampai 2 Februari 2023 akan dilakukan penelitian adminitrasi.
Nama-nama calon pantarlih yang terpilih akan diumumkan pada 3 Februari 2023, dan akan ditetapkan pada 5 Februari 2023, dan dilakukan pelantikan.
Semua tahapan pembentukan Pantarlih ini merupakan tanggungjawab dari PPS, namun dalam pelaksanaannya tetap mendapat pengawasan dari KPU tingkat Kabupaten/Kota, terutama dalam dalam memastikan jadwal pelaksanaannya.
"Yang akan membentuk Pantarlih adalah PPS, dan KPU Riau sudah meminta KPU Kab/Kota untuk memonitor pelaksanaan pembentukan agar prosesnya berjalns sesuai prosedur," papar Nugroho.
Adapun persyaratan untuk menjadi Pantarlih ialah warga Indonesia, paling rendah usia 17 tahun, tinggal dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, pendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), tidak menjadi anggota partai politik.
Lalu calon pantarlih melengkapi surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotocopy E-KTP, fotocopy ijazah, pas foto 4x6, surat pernyataan dan surat keterangan kesehatan.
Berkas tersebut langsung diserahkan kepada PPS Kelurahan/Desa setempat. Semua form pendaftaran itu dapat diakses di bit.ly/gabung-pantarlih.
Tulis Komentar