Ada Wacana Pembentukan Kabupaten Baru, Komisi I DPRD Riau: Jangan Sekadar Euforia

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Isu pemekaran kabupaten di Provinsi Riau sudah lama merebak. Sejumlah wilayah yang masuk radar untuk pemekaran seperti Kampar Kiri, Rokan Darussallam, dan Tapung termasuk beberapa wilayah pesisir.

Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan mengatakan usulan pemekaran itu sah-sah saja. Bahkan ia menyebut sejumlah daerah lain pun ikut serta ingin memekarkan wilayah.

"Sah-sah saja, sudah banyak yang mengantre. Bahkan Pekanbaru pun mau dimekarkan. Sudah cukup katanya," kata Mardianto, Selasa (31/1/2023).

Meski begitu, Ia mengingatkan, pemekaran wilayah tidak semudah membalikkan telapak tangan. Kata dia, dibutuhkan feasibility study atau study kelayakan untuk memastikan road map pembangunan kabupaten baru tersebut.

"Untuk melakukan pemekaran jangan sekadar euforia. Nanti dimekarkan ternyata tak mampu di kemudian hari. Kajiannya harus sangat elok," ungkapnya.

Feasibility study itu mencakup kajian ekonomi dan sosial baik untuk kota yang akan dimekarkan dan yang akan ditinggalkan. Ia mencontohkan, cukup atau tidak penghasilan suatu daerah untuk masyarakatnya.

"Cukup tidak PAD-nya, cukup tidak rakyatnya, cukup tidak ruang wilayahnya. Lalu yang ditinggalkan makin hancur atau semakin bagus," tambahnya.

Ia menyebut Proyeksi untuk menghidupkan kabupaten baru ini harus bisa dilihat di naskah akademik, kalau tidak bisa tidak bisa dipaksakan. Diketahui dalam ketentuan Pasal 35 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan untuk pembentukan daerah kabupaten, calon kabupaten tersebut harus memiliki sedikitnya 5 kecamatan.

Sedangkan untuk pembentukan daerah kota, calon kota tersebut harus memiliki setidaknya 4 kecamatan. Batas usia minimal untuk daerah kabupaten/kota adalah 7 tahun terhitung sejak pembentukan kabupaten/kota tersebut. Sementara usia minimal kecamatan yang menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten/kota adalah 5 tahun, terhitung sejak pembentukannya.

Persyaratan Administratif untuk pemekaran kabupaten/kota, pengusulannya harus melalui tiga tahap: 1) Keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota; 2) Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/walikota Daerah induk; dan 3) Persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari Daerah provinsi yang mencakupi Daerah Persiapan kabupaten/kota yang akan dibentuk.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar