Polda Riau Pastikan Empat Kurir 276 Kilo Sabu Diancam Hukuman Mati

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau pastikan empat kurir narkoba pembawa 276 kilogram sabu yang berhasil diamankan, Minggu (29/1/2023) kemarin diancam hukuman mati.

Keempat pelaku ini adalah masing-masing berinisial BUD, GUS, SUP dan AID. Sementara satu pelaku RF dinyatakan tewas usai dihadiahi timah panas lantaran melawan saat akan ditangkap petugas.

"Para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Kabis Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto yang didampingi Direktur Narkoba, Kombes Pol Yos Guntur, Rabu (1/2/2023) siang.

Selain itu kata Narto, pihaknya juga akan melakukan penyelidikan terkait tindakan pidana pencucian uang (TPPU).

"Kita akan gali dan selidiki untuk TPPU nya. Jika ada, kita akan mengupayakan untuk memiskinkan para pelaku," sambung Narto.

Untuk diketahui kronologis penangkapan berawal saat Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap tindak pidana narkoba 276 kilogram sabu jaringan internasional.

Penangkapan tersebut dilakukan saat petugas melakukan penyelidikan terhadap satu unit mobil Mitsubishi L300 yang dikamuflase membawa kelapa.

"Tim mendapatkan informasi adanya satu unit mobil L300 yang dicurigai membawa narkoba. Saat digeledah di SPBU Jalan Arifin Achmad Pekanbaru didapati narkoba yang ditimpa buah kelapa," ungkap Narto.

Usai mengamankan pelaku berinisial GUS bersama barang bukti narkoba dan mobil L300, petugas kembali melakukan pengembangan kasus.

"Kemudian kasusnya dikembangkan, dari keterangan GUS rencana sabu akan diantar ke Jalan Rambutan III, Kecamatan Marpoyan Damai," ujar jebol Akpol 1992 itu.

"Tim Ditresnarkoba Polda Riau kemudian membuntuti mobil L300 itu hingga ke Jalan Rambutan. Sesampainya di sana satu unit mobil Innova mendekat dan langsung kita lakukan penyergapan," sambungnya.

Saat akan dilakukan penangkapan, pengemudi mobil Kijang Innova RF mencoba melawan dan berniat menabrak petugas.

"Pelaku RF kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena membahayakan petugas. Pelaku RF ini ingin menabrak petugas saat akan ditangkap," tutup Narto.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar