Waspada Modus Penagih Utang Jasa Pinjaman Online, Kirim Pesan Asusila ke Penunggak

ilustrasi

POTRETRIAU.com - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat karyawan PT Vcard Technology Indonesia (Vloan). Karyawan perusahaan jasa pinjaman online itu ditangkap karena mengintimidasi dan mengirimkan pesan asusila kepada nasabahnya.

Keempat tersangka adalah Indra Sucipto, Fanzi Joliandri alias Kevin Januar, Roni Sanjaya alias XX, dan Wahyu Wijaya alias Ismed Chaniago. Keempatnya merupakan karyawan di bidang 'desk collector' atau penagih utang di perusahaan tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengatakan Vloan dapat mengakses data diri nasabah termasuk lima emergency contact (5 nomor telepon orang dekat) yang direkomendasikan sebagai syarat mencairkan pinjaman.

Dalam kasus ini, kata Dedi, keempat tersangka mengirimkan pesan bernada pelecehan seksual kepada nasabahnya yang jatuh tempo lebih dari 30 hari dan tidak bisa dihubungi. Desk collector kemudian membuat grup WhatsApp yang berisi nasabah dan orang dekatnya (dari emergency contact).

"Pihak desk collector akan menyampaikan pesan berbau pornografi atau sexual harassment kepada korban yang sudah tergabung dalam group yang dibuat," ujar Dedi, Jakarta, Selasa (8/1).

Sementara desk collector lain yang juga menjadi member di grup WhatsApp tersebut ikut mengintimidasi nasabah.

"Motifnya agar para nasabah cemas dan khawatir dengan tindakan tersangka dengan harapan agar nasabah yang menunggak segera membayar tagihan," ucapnya.

Tindakan para tersangka sebagai buntut tunggakan utang itu jelas merugikan nasabah, apalagi disaksikan oleh orang-orang terdekatnya. Salah seorang nasabah bahkan diberhentikan dari pekerjaannya karena dinilai memiliki reputasi buruk.

"Nasabah merasa terintimidasi dengan perkataan kasar dari para tersangka dan menjadi korban pelecehan seksual dari tersangka yang mengirimkan konten serta perkataan pornografi dalam grup WhatsApp yang mereka buat," kata Dedi.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 40, 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi; Pasal 45 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berdasarkan infromasi polisi, Vloan merupakan aplikasi yang memiliki server di daerah Zheijang, China dengan hosting server di Arizona dan New York, Amerika Serikat. Vloan memiliki nama lain yaitu Supercash, Rupiah Cash, Super Dana, Pinjaman Plus, Super Dompet, dan Super Pinjaman.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar