Hasil Hubungan Gelap Sesama Rekan Kerja, Ayah Tega Buang Bayi di Masjid Rambah Rohul

ROHUL, POTRETRIAU.com - Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil menangkap sepasang kekasih, ER dan SFL akibat membuang bayi hasil hubungan gelap di Masjid Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu.

Kapolres Rohul, AKBP Pangucap Priyo Soegito mengatakan bahwa penemuan bayi berjenis kelamin perempuan ini ditemukan oleh Bhabinkamtibmas di sebuah masjid.

"Adanya informasi itu, kemudian Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Rohul langsung mendatangi lokasi. Setiba di lokasi petugas langsung melakukan penanganan dan perawatan bayi ke RSUD Rohul," ujarnya, Rabu (8/2/2023) siang.

Atas penemuan bayi perempuan tersebut kata Pangucap, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk dari plastik dimana bayi dilahirkan.

Selanjutnya, Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul memastikan identitas bayi mengenai orang tuanya melalui bidan tersebut.

Tim mendapatkan surat kelahiran bayi yang berisikan identitas dari SFL dan ER, atas hal ini Kasat Reskrim Polres Rohul memerintahkan Kanit PPA untuk mencari keberadaan orang tua bayi.

"Kemudian petugas berhasil mengamankan ayah bayi berinisial ER di Kecamatan Rambah Samo. Dari interogasi, ER mengaku bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan SFL satu rekan kerjanya," sambungnya.

ER juga mengakui bahwa dialah yang meletakkan bayi tersebut di dalam Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam Kecamatan Rambah.

Selanjutnya, tim kembali mencari keberadaan ibu sang bayi inisial SFL. Unit PPA mengamankan ibu bayi tersebut di Kecamatan Sosa Timur, Padang Lawas, Sumatera Utara.

“SFL mengakui bahwa bayi berjenis kelamin wanita yang berada dalam Masjid Ummi Jailun tersebut merupakan Bayi hasil hubungan gelap dengan ER. SFL melahirkan, Minggu (5/2/2023),” sebutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu mengungkapkan, barang bukti yang diamankan satu set kasur dan bantal bayi bewarna hijau.

Selain itu ada dua helai kain bedong bayi bewarna hijau, satu helai kain bedong bayi bewarna merah muda, satu helai kain bedong bayi bewarna kuning, dua jelai kain panjang dan kantong plastik bewarna biru.

"Terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B Jo 77B UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU atau Pasal 307 KUH Pidana dan Pasal 305 KUH Pidana diancam dengan pkdana penjara paling lama lima tahun enam bulan," tandas AKP D Raja Putra.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar