Bawaslu Kawal Perubahan Dapil Riau

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau bakal mengawal proses sosialisasi perubahan kursi daerah pemilihan (dapil) setelah terbitnya Peraturan KPU Nomor 6/2023.

"Informasi pembagian dapil ini perlu disampaikan ke masyarakat melalui media agar mereka nantinya bisa menggunakan hak pilih dengan tepat," kata Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Riau Hasan  di Pekanbaru, Selasa.

Dikatakan Hasan, di Riau aturan terbaru tentang dapil untuk Pileg 2024 perlu disosialisasikan dengan masif ke masyarakat.

Ia mengatakan, sebenarnya untuk alokasi kursi dan dapil pada DPR RI maupun DPRD Provinsi Riau, tidak ada perubahan alias sama dengan pileg sebelumnya yakni 13 kursi untuk DPR RI dan 65 kursi untuk DPRD provinsi.

"Berdasarkan PKPU terbaru, perubahan hanya ada pada pileg untuk kabupaten/kota," ungkapnya.

 Untuk DPR RI, ada 13 kursi dan dua dapil,' Sedangkan untuk pemilihan DPRD provinsi terdiri 65 kursi yang terbagi ke delapan dapil. Perubahan terdapat pada pemilihan DPRD kabupaten/kota, yakni di Kabupaten Pelalawan, Kota Dumai, dan Pekanbaru.

"Selain itu, ada juga perubahan jumlah daerah pemilihan. Perubahan kursi terjadi karena penambahan jumlah penduduk di tiga daerah tersebut secara signifikan,'' ujarnya.

Perubahan jumlah dapil pemilihan DPRD kabupaten/kota terdapat di Rokan Hulu dari 4 menjadi 6 dapil, Kuantan Singingi dari 4 menjadi 5 dapil, Kepulauan Meranti dari 4 menjadi 5 dapil, Pekanbaru dari 6 menjadi 7 dapil, dan Indragiri Hulu dari 4 menjadi 5 dapil.

Dikatakan dia, untuk kabijakan itu Bawaslu melakukan kajian yang perlu pengawasan yakni, bagi Dapil DPRD Provinsi dan Dapil DPR RI (Riau 1 dan Riau 2) yang masih menggunakan Dapil pemilu 2019, terdapat kondisi yang bisa membingungkan masyarakat, yaitu untuk Dapil DPRD Provinsi bahwa Siak dan Pelalawan menjadi satu Dapil Riau 6, dengan alokasi kursi sebanyak 8 kursi. 

Sedangkan untuk DPR RI di mana Siak berada di Dapil Riau 1 dan, Pelalawan berada di Dapil Riau 2;

Dalam rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota, beberapa KPU Kabupaten/Kota merancang satu model Dapil yaitu eksisting dan tidak terdapat opsi lain.

Terdapat keresahan sebagian besar Partai Politik dan masyarakat terhadap pengurangan kursi, di beberapa Dapil yang memiliki lebih dari satu opsi lain (Contoh Dapil Bengkalis 1 (Bengkalis, dan Bantan), terdapat pengurangan jumlah kursi dari 10 kursi menjadi 9 kursi). 

"Sementara di Dapil Bengkalis 5 (Bathin Solapan), terdapat penambahan kursi dari 7 kursi," tukasnya.***


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar