Penggelapan Uang Kasir Minimarket Rintis Mart Terungkap, Ini Keterangan polisi...

MERANTI, POTRETRIAU.com - Pihak Kepolisian Polres Meranti menjelaskan Kronologis terkait Kasus Tindak Pidana Pencurian dan atau Penggelapan di Minimarket Rintis Mart.

Sebelumnya, Media Sosial seperti Facebook dan WhatsApp dihebohkan dengan Kejadian Penggelapan yang dilakukan oleh kasir Rintis Mart. 

Menelusuri hal tersebut, Media ini melakukan Konfirmasi kepada penegak Hukum Polres Meranti dalam hal ini Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Arpandy SH MH kepada Riaulink.com membenarkan adanya Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian dan atau Penggelapan. Rabu, (15/02/2023) siang.

"Benar ada kita melakukan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian dan Atau Penggelapan pada Jum'at, (10/02/2023) sore di Minimarket Rintis Mart," ujar Kasat.

Dikatakan Kasat kalau kejadian dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 03 / II / 2023 / SPKT / POLRES KEP. MERANTI / POLDA RIAU, tgl 10 Februari 2023 tejadi pada Kamis (09/02/2023) sekitar pukul 17:00 WIB lalu.

"Yang melaporkan ataupun korban bernama Su alias Aping (41)," katanya.

Disampaikan Kasat kalau kejadian ini, pihaknya menemukan setidaknya ada 3 orang terduga Pelaku dengan Inisial PPY (22) Perempuan warga jalan Handayani, Kelurahan Selatpanjang Timur, MR (27) Perempuan warga jalan Merbau, Kelurahan Selatpanjang Kota, dan SDM (24) seorang Perempuan warga jalan Pelajar desa Alahair Timur, Kecamatan Tebingtinggi.

Dijelaskan Kasat, pada awalnya pelapor melihat dari hasil penjualan harian tidak cukup untuk menutup hutang untuk dibayarkan ke agen sementara orang-orang yang berbelanja di Minimarket pelapor sangat ramai dan seperti biasa.

Selanjutnya, berdasarkan hal tersebut pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di Rintis Mart jalan Rintis No. 60 RT. 001 RW./007 Kelurahan Selatpanjang Selatan,  Kecamatan Tebingtinggi, pelapor melihat CCTV Toko Rintis Mart yang kemudian melihat saudari PPY dan saudari MR bekerja tidak seperti biasanya yang mana setelah pembayaran belanja barang oleh pembeli, terlapor tidak menutup laci kasir.

"Melihat akan hal tersebut, Pelapor menghampiri terlapor untuk memeriksa laci kasir dan ditemukan bahwa terlapor tidak menginput pembayaran belanja pembeli dan ternyata dihapus oleh terlapor dari komputer kasir dan uang pembayaran di simpan dan tidak disetorkan kepada pelapor," ujar Kasat.

Selanjutnya, pelapor mengecek diseluruh saku celana dari saudari PPY dan ditemukan uang sebesar Rp. 1.146.000 (satu juta seratus empat puluh enam ribu rupiah) yang merupakan hasil dari satu hari melakukan perbuatan tersebut.

"PPY mengakui bahwa dirinya bersama MR dan SDM yang merupakan kasir diminimarket Rintis Mart juga melakukan hal yang sama. Atas Kejadian ini, mereka telah berlangsung melakukan hal yang sama selama lebih kurang 3 tahun," ujarnya.

Ditambahkan kasat untuk kerugian dari kejadian ini belum bisa ditafsirkan, dan ketiga terduga pelaku masih di Polres untuk dilakukan Proses lebih lanjut.

Adapun Barang Bukti yang diamankan yakni, 3 buah gelang emas, 4 buah cincin emas, 1 buah gelang kaki emas, 1 buah kalung emas,  5 buah celengan yang berisi uang tunai, dan 1 buah buku tabungan.***


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar