Dicekoki Tuak, Anak Dibawah Umur Digilir Teman Pria Ditengah Sawah

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Seorang anak perempuan berusia 12 tahun, di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menjadi korban dugaan pemerkosaan yang dilakukan enam teman prianya.

Saat dikonfirmasi Kapolres Inhu, AKBP Doddy Wirawijaya membenarkan peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut, Kamis (2/3/2023).

"Bener sudah diamankan satu pelaku berinisial SS (16). Untuk lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Enam pelaku ini masih dibawah umur," sebutnya.

Dijelaskan Doddy, peristiwa itu terjadi saat korban bersama para pelaku sedang berkumpul.

Kemudian korban diberikan minuman tuak hingga korban mabuk tak sadarkan diri.

"Korban diberi tuak hingga tidak sadar diri. Kemudian para pelaku membawa korban ke pondok di pertengahan sawah," ungkapnya.

Setiba di pondok, para pelaku langsung menyetubuhi korban dengan cara menggilir.

"Korban digilir enam pelaku secara bergantian. Setelah itu, para pelaku meninggalkan korban begitu saja," sambung mantan Koorspri Kapolda Riau itu.

Tidak terima dengan perbuatan para pelaku, korban membuat laporan ke Polres Inhu.

"Berdasarkan laporan, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan," tutup Doddy Wirawijaya.

Sedangkan lima orang pelaku lainnya masih melarikan diri, setelah mendapat kabar temannya telah ditangkap, yang saat ini masih dalam pengejaran.

Terhadap pelaku terjerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar