Pelaku Pencurian dan Percobaan Pemerkosaan di Pekanbaru Berhasil Dibekuk Polsek Bangko Rohil

ROHIL, POTRETRIAU.com - Usai sudah pelarian pelaku pencurian dengan kekerasan yang juga disertai percobaan memperkosaan oleh Mustaqim alias Taqim (27) setelah tim unit reskrim Polsek Bangko melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Tiung, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (10/6/2023).

PS Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H Turnip SH MH didampingi Kasi Humas Polsek Bripka Puji Anton, Ahad (11/6/2023) menerangkan, penangkapan ini berawal dari laporan SN yang menjadi korban kejadian pencurian dengan kekerasan yang disertai percobaan pemerkosaan di Jalan Lingkar  Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

"Korban SN yang tidak kenal dengan pelaku menumpang sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku menuju Bagansiapiapi, sesampai di jalan Lingkar Bagan Punak Meranti, sepeda motor yang dikendarai pelaku langsung masuk ke arah jalan sunyi tepatnya di dekat bekas kandang sapi jalan Parit Atmo Bagan Punak Meranti," jelasnya.

Lalu lanjutnya, korban ditutup mata dan dicium kemudian dijatuhkan dan dicekik serta dipukul hingga jatuh ke tanah. Kemudian pelaku berusaha menyetubuhi korban. "Namun karena korban memberontak dan menjerit meminta bantuan, pelaku langsung pergi dengan merampas handphone milik korban," paparnya. 

Mengetahui adanya laporan pencurian dengan kekerasan yang juga disertai percobaan memperkosaan, Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto SH memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bangko untuk melakukan penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.

Dengan dikomando langsung oleh Ps. Kanit Reskrim Iptu Irwandy H Turnip tim mendapatkan informasi bahwa yang diduga sebagai pelaku sedang berada di Jalan Tiung Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.

Tidak membuang buang waktu, tim yang dipimpin Irwandy langsung berangkat ke Pekanbaru menuju lokasi yang dimaksud dan melihat satu orang laki-laki yang mencurigakan sedang membersihkan lahan. "Setelah  memastikan pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku," sebutnya. 

Dari hasil interograsi di lapangan pelaku Mustaqim alias Taqim mengakui perbuatannya. Dimana, 1 unit HP merk Vivo Y22 tersebut telah dijual dan uang hasil penjualan telah habis digunakan untuk keperluan pelarian pelaku. Tim juga mengamankan 1 unit sepeda motor Mio serta sepatu bot yang digunakan pelaku sewaktu melakukan tindak pidana.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Bangko dan terhadap pelaku akan dikenakan Pasal Pasal 365 dan Pasal 285 Jo 53 KUHPidana. Hasil tes urine tersangka negatif Amphethamin dan methampetamin," terang  Irwandy.

Irwandi juga mengimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dan waspada terhadap pelaku kejahatan. "Jangan sembarangan menumpang di jalan serta tidak berpenampilan mencolok guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan," pungkasnya.***


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar