Sabu sabu 10,7 kilogram dimusnahkan Polres Dumai

DUMAI, POTRETRIAU.com - Kepolisian Resort Dumai musnahkan barang bukti tangkapan berupa 10,7 kilogram sabu sabu dengan cara dilarutkan dalam wadah ember berisikan air dan cairan pembersih, Kamis.

Kegiatan pemusnahan sabu sabu dipimpin langsung Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, dihadiri Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut Stanley Lekahena, Dandim Letkol (Arh) Hermansyah Tarigan, Kajari Agustinus HM, dan Kepala BC Dumai serta Asisten I Pemkot Dumai Yusrizal.

Barang bukti dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Dumai bersama Polsek Medang Kampai pada Oktober 2022 lalu.

Sebelumnya narkoba jenis sabu tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan alat pendeteksi narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Dumai.

"Puluhan barang bukti ini merupakan jaringan internasional, berasal dari Malaysia dan terlebih dahulu transit ke Pulau Rupat sebelum sampai ke Dumai," kata Kapolres Nurhadi kepada wartawan.

Pada pengungkapan yang dilakukan tim gabungan Satres Narkoba dan Polsek Medang Kampai ini berhasil mengamankan pelaku inisial FR (36) saat berada di pinggir Jalan Lintas Sungai Pakning diduga menunggu pemilik barang untuk menjemput.

Pelaku diketahui sebagai kurir yang menjemput langsung sabu tersebut di pelabuhan tikus yang ada di Kecamatan Medang Kampai untuk dibawa kepada pemiliknya,.

"Untuk mengelabui petugas, tersangka FR menyimpan 10 kilogram sabu ini dengan menggunakan kotak makanan stereofom dan ditimpa ikan seolah sedang berdagang ikan," sebut Kapolres.

Ditambahkan, pengungkapan kasus ini sedikitnya 2.001 orang diselamatkan dari penggunaan narkoba dengan asumsi setiap gram digunakan lima orang.

"Barang dimusnahkan ini sudah memiliki ketetapan hukum dari kejaksaan dan sudah kami sisihkan sebanyak 100 gram untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,," demikian Kapolres. ***


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar