Terkait Karhutla 1.906 Ha di Riau Polisi Tetapkan 34 Orang Tersangka

Ilustrasi

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Polisi telah menangkap 34 orang dan menjadikan mereka sebagai tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau sepanjang tahun 2023. Dari 34 orang tersangka itu, terdapat 35 perkara atau kasus yang ditangani berkasnya oleh penyidik. Paling banyak ditangani Polres Rokan Hilir (Rohil) yaitu 11 orang tersangka.

“Iya sejak awal tahun 2023 hingga saat ini ada 34 orang yang ditangkap sebagai pelaku kebakaran lahan. Itu perkaranya ada 35 kasus, kalau tersangkanya 34 orang," ujar Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Andrie Setiawan, Rabu (4/10/2023).

Andrie menjelaskan, dari jumlah itu, kasus terbanyak ditangani Polres Rokan Hilir sebanyak 10 kasus dan 11 tersangka. Selanjutnya Polres Indragiri Hilir 6 tersangka dengan 6 perkara, Dumai juga 6 orang tersangka dengan 6 perkara, dan Bengkalis 3 tersangka dengan 6 perkara.

"Lalu penyidik Polres Kuansing menangani 4 perkara dengan 4 tersangka, Polresta Pekanbaru 1 tersangka, Rokan Hulu 1 orang. Sedangkan Polres Pelalawan menangani 2 tersangka dengan 1 perkara," jelas Andrie. Sejumlah berkas perkara sudah ada yang dilimpahkan ke kejaksaan. 

Namun, untuk kasus yang menjerat korporasi sendiri saat ini masih nihil. Sementara itu luas lahan yang terbakar di Provinsi Riau sepanjang 2023 hingga 30 September mencapai 1.906 hektare (ha).

Kualitas Udara Memburuk Semakin luasnya lahan yang terbakar di Riau dan sejumlah daerah di Sumatera menyebabkan kabut asap semakin terasa. Berdasarkan halaman Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Kamis (4/10/2023) pukul 11.42 WIB terungkap bahwa indeks kualitas udara di tiga daerah di Riau masuk kategori tidak sehat. Kota Pekanbaru yang semula di posisi 13, hari ini terpantau naik ke posisi 7. Kota Pekanbaru di posisi dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di angka 134 PM2,5 atau tidak sehat.

Perawang menempati urutan ke 9 daerah dengan kualitas udara tidak sehat se Indonesia dengan di keterangan ISPUnet KLHK, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di angka 124 PM 2,5 atau tidak sehat. Sementara, Dumai menempati posisi 11 dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di angka 120 PM2,5 atau sama juga tidak sehat.

Tingkat kualitas udara yang masuk kategori tidak sehat, disebutkan akan merugikan manusia, hewan dan tumbuhan. Menurut Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, ISPU merupakan angka tanpa satuan yang digunakan untuk menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu dan didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika, dan makhluk hidup lainnya.

Perhitungan ISPU berdasarkan hasil pengukuran tujuh parameter pencemar udara yakni PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC. Pengukuran parameter pencemar udara tersebar di 72 stasiun di berbagai daerah.

Berdasarkan Permen LHK No. 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara, ISPU pada rentang 0-50 memiliki kualitas udara baik, rentang 51-100 berarti kualitas udara sedang, dan rentang 101-200 kualitas udara tidak sehat yang bersifat merugikan manusia, hewan, dan tumbuhan. Berikutnya, kualitas udara sangat tidak sehat pada rentang 201-300 dapat meningkatkan risiko kesehatan pada kelompok sensitif. 

Sementara, kualitas udara berbahaya pada rentang lebih dari 300 dapat merugikan kesehatan secara serius dan perlu penanganan cepat.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar