MK Soal Gugatan Usia, Pengamat: Kalau Harus Mengabulkan, Pastikan Berlaku Setelah 2024

POTRETRIAU.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diingatkan untuk berhati-hati dalam memutus perkara gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjelang Pemilu 2024.

Peringatan itu, dikatakan pengamat politik Airlangga Pribadi Kusman, seiring berjalannya proses uji materi terhadap syarat usia capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7 /2017 tentang Pemilu.

"Hendaknya MK bersikap hati-hati dan bijaksana dalam mengambil keputusan berhubungan dengan hal tersebut," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Selasa (10/10/2023).

Menurutnya, memang tidak dapat dimungkiri bahwa gugatan batas usia capres-cawapres sangat mudah dihubungkan dengan kepentingan politik.

Terutama, seperti yang ramai dibahas publik, gugatan itu dikaitkan dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang kabarnya bakal dilamar menjadi bakal cawapres di Pilpres 2024.

Airlangga juga berharap MK mempertimbangkan posisi lembaga itu sebagai pelindung utama konstitusi. Oleh karena itu, dia mengingatkan Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi, dalam mengambil keputusan harus bebas dari kepentingan politik.

Pun jika harus mengabulkan gugatan itu, kata Airlangga lagi, hendaknya disertai catatan bahwa keputusan tersebut berlaku setelah pertarungan Pilpres 2024.

"Sehingga MK tetap dapat menjaga integritasnya dan tidak terseret oleh pusaran kekuasaan dalam kontestasi elektoral Pilpres 2024," pungkasnya.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar