Wacana Penggabungan Disdik-Dispora dan Dispar-Disbud, Ini Kata Pemprov Riau
PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum berencana melakukan penggabungan empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah setempat menjadi dua instansi.
Pasalnya, Pansus DPRD Riau banyak menerima usulan penggabungan beberapa OPD Pemprov Riau. Misalnya Dinas Pendidikan (Disdik) digabung dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) menjadi Disdikpora Riau. Kemudian Dinas Pariwisata (Dispar) digabung dengan Dinas Kebudayaan (Disbud), sehingga menjadi Disparbud Riau.
Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setdaprov Riau, Kemal mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima usulan dari pansus DPRD Riau terkait penggabungan empat OPD tersebut.
"Memang ada kita dengar wacana itu dari Legislatif yang ingin menggabungkan Disdik dengan Dispora dan Dispar dengan Disbud Riau. Untuk penggabungan OPD, kita pada prinsipnya menyesuaikan dengan dinamika yang ada. Kalau ada usulan itu sampaikan ke pimpinan tentu kita bahas," kata Kemal, Kamis (19/10/2023).
Hanya menurut Kemal, bisa saja keempat OPD tersebut digabung menjadi dua. Namun untuk penggabungan OPD harus melihat analisis jabatan (Anjab) dan anilisis beban kerja (ABK) di empat organisasi itu.
"Kalau berdasarkan perhitungan kita selama ini, keempat OPD ini dari segi Anjab dan ABK masih memungkinkan untuk berdiri sendiri. Karena tidak ada kewenangan yang berkurang," sebutnya.
Pengurangan yang dimaksud Kemal adalah, misalnya ada kebijakan pemerintah pusat yang menyebabkan di empat OPD tersebut tidak memungkin lagi untuk berdiri sendiri, maka diharuskan untuk digabung.
"Tapi untuk mengatur itu kan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016. Dalam PP itu sudah ada pengelompokan dan mana-mana saja tugas-tugas yang bisa digabungkan serta mana yang bisa berdiri sendiri. Seperti DPM-PTSP itu harus berdiri sendiri. Kemudian Disdik itu beban kerjanya cukup berat karena di sana ada program strategis nasional yang cakupannya sangat luas, sehingga tidak mungkin kita gabung dengan OPD lain. Karena bisa dikhawatirkan tugas pokoknya terabaikan dan tugas lainnya terbengkalai," terangnya.
"Namun kalau waktu dekat ini yang memungkinkan untuk digabung itu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan Pemadaman Kebakaran (Damkar). Kemudian yang berdiri sendiri itu Penelitian dan Pengembangan (Litbang) yang saat ini digabung dengan Bappeda dipisah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA)," tukasnya.
Tulis Komentar