Takut Aksinya Tebongkar, Nenek Dihabisi Hingga Tewas Bersimbah Darah di Atas Sajadah

Kota Lubuklinggau heboh setelah seorang wanita paruh baya ditemukan tewas bersimbah darah di atas sajadah dan masih mengenakan mukena pada Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 12.10 WIB.
Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap nenek bernama Ayuning (67 tahun) pada Kamis (16/11/2023). Pelaku bernama Doni Romadon, warga RT 03, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, merupakan pengantin baru.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan pembunuhan karena ketakutan saat akan melakukan pencurian dan melihat korban. Akibatnya, pelaku nekat membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam yang mengenai leher dan tangan kanan korban.
- Sambil Menangis Roro Jatuh Pingsan di Kaki Ibundanya Setelah dihukum 5 Tahun Penjara
- Keterlaluan, di Dumai Ayah Tiri Tega Perkosa Anak dibawah Umur
- Janjikan CPNS dan Tenaga Kontrak pada Korban, Seorang Honorer Memperoleh Ratusan Juta
- Selama Tiga Bulan, Perempuan 25 tahun Ini Menjadi Budak seks Anggota ISIS
- Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Boyolali
"Dari interogasi awal, pelaku mencuri karena kesulitan finansial dan adanya perdebatan dalam rumah tangganya terkait utang. Oleh karena itu, dia mencuri di rumah TKP," ujar Kapolres.
Pelaku nekat mencuri di rumah korban karena mengetahui kondisi pintu belakang rumah selalu terbuka, informasi yang didapat dari suami korban. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan kejahatan.
Kapolres menyebut bahwa pelaku masuk ke rumah korban dari pintu belakang karena mengetahui pintu utama selalu tertutup. Pembunuhan ini terjadi pada Rabu, 15 November 2023, sekitar pukul 12.30 WIB.
Dari hasil olah TKP, korban ditemukan bersimbah darah dengan luka tusuk pada leher kanan dan luka robek di tangan kanan. Dengan bantuan rekaman CCTV, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku, Doni Ramadon. "Pada hari ini, kurang dari 1x24 jam, terduga pelaku berhasil diamankan," jelas Kapolres.
Ketika kejadian, korban tidak memergoki pelaku yang sedang beraksi, melainkan pelaku yang melihat korban dan melakukan pembunuhan karena ketakutan. "Saat kejadian, korban hendak melakukan ibadah salat," tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa CCTV, pakaian pelaku, dan senjata tajam. ***
Tulis Komentar