Pemuda di Lampung Nekat Mencuri Pagar Besi Milik Anggota Polri

Ilustrasi

POTRETRIAU.com - Seorang warga Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah berinisial RS (23) ditangkap polisi lantaran mencuri pagar besi.

RS ditangkap lantaran mencuri 2 pagar di ladang milik anggota Polri di Jalan Areal peladangan Tipo Raya, Kelurahan Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto mengatakan, aksi pencurian itu dinilai telah direncanakan. Pasalnya pelaku telah menyiapkan kendaraan untuk mengangkut 2 pagar besi tersebut.

"Ya benar. Pintu gerbang yang dicuri pada Senin 6 November 2023 oleh pelaku adalah milik anggota Polri, sekarang pelaku sudah diamankan" ujar Wawan dalam keterangannya, Sabtu (18/11/2023).

Wawan menjelaskan, pencurian itu berawal saat pelaku mendatangi areal perkebunan milik Lukman Nul Hakim (45) pada Senin (6/11) sore.

"Pelaku datang ke lokasi itu menggunakan mobil truk dengan nomor polisi BE 9546 GG. Kemudian, pelaku langsung mencuri 2 pintu gerbang besi dengan panjang 6 meter," kata dia.

Dikatakan Wawan, pelaku melakukan aksi pencuriannya dengan cara mengangkat pintu gerbang tersebut sampai engselnya lepas. Kemudian diangkut menggunakan truk yang telah pelaku bawa.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta dan melaporkan ke Polsek Gunung Sugih.

Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Kapolsek, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Alhasil, petugas berhasil menangkap pelaku dirumahnya, tanpa perlawanan," tuturnya.

Dari tangan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 pintu pagar besi milik korban dan 1 unit mobil truk BE 9546 GG yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar