Amankan Pemilu Damai, Begini Cara Subdit Cyber Polda Riau

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Masyarakat Riau diminta untuk berhati-hati jika menyebar konten terkait dengan Pemilihan Umum (Pemilu).

Jika terindikasi menyebar hoax atau berita bohong, pelaku akan diciduk oleh tim Subdit V Siber Reskrimsus Polda Riau.

Pelaku bisa dijerat pidana dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri menerangkan, saat ini Pemilu sudah memasuki tahap kampanye.

Pihaknya kata Fajri, rutin melakukan patroli siber di dunia maya. Ini guna mengantisipasi agar tidak terjadi penyebaran konten-konten hoax yang dapat berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan.
"Kita dari kepolisian khususnya Polda Riau sedang menjalankan Operasi Mantap Brata. Dimana kita dari tim Siber juga melaksanakan operasi tersebut sebagai Satgas Siber," kata Kompol Fajri, Sabtu (16/12/2023).

"Tugas kita melaksanakan patroli terhadap akun-akun media sosial yang berkaitan dengan kampanye atau pemilihan capres cawapres," sambung mantan Kasat Reskrim Polres Kampar ini.

Lanjut Fajri, pihaknya dalam hal ini melakukan pemantauan. Apakah ada ditemukan konten-konten yang berkaitan dengan hoax atau berita bohong.

"Ini bisa dijerat pidana, UU ITE Pasal 45 ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegasnya.

Ia berujar, sejauh ini berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan, belum ada ditemukan pelanggaran atau tindak pidana. Begitu pun terkait laporan, juga belum ada diterima.

Kompol Fajri mengimbau kepada masyarakat, hendaknya bijak dalam menggunakan media sosial.

"Jangan cepat untuk menyebarkan tanpa disaring terlebih dahulu. Tetap harus ada dianalisa, apakah itu berita benar atau bohong," tutup Fajri.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar