15 Mantan Pimpinan KPK Ingatkan Jokowi Kembali ke Nilai-nilai Moral dan Etika
POTRETRIAU.com - Lima belas mantan pimpinan Komisi Pemberanrasan Korupsi (KPK) periode 2003-2019 mengingatkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi kembali berpegang kepada nilai-nilai moral dan etika.
Dikutip dari Kompas.com, para mantan pimpinan KPK itu menilai dalam beberapa waktu terakhir kehidupan berbangsa dan bernegara telah kehilangan moral dan etika.
“Kami pimpinan KPK periode tahun 2003 sampai dengan tahun 2019, mengimbau agar Presiden dan seluruh penyelenggara negara untuk kembali berpegang teguh pada standar moral dan etika,” kata mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Basaria Pandjaitan Basaria, di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2024).
- Sambil Menangis Roro Jatuh Pingsan di Kaki Ibundanya Setelah dihukum 5 Tahun Penjara
- Keterlaluan, di Dumai Ayah Tiri Tega Perkosa Anak dibawah Umur
- Janjikan CPNS dan Tenaga Kontrak pada Korban, Seorang Honorer Memperoleh Ratusan Juta
- Selama Tiga Bulan, Perempuan 25 tahun Ini Menjadi Budak seks Anggota ISIS
- Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Boyolali
Selain Basaria, mantan pimpinan KPK yang hadir adalah: Taufiequrachman Ruki, Erry Riyana Hardjapamekas, Amien Sunaryadi, M Busyro Muqoddas, Adnan Pandu Praja, Laode M Syarif, Mas Achmad Santosa, Abraham Samad, Chandra M Hamzah, Waluyo, Bibit Samad Rianto, Mohammad Jassin, Zulkarnain dan Haryono Umar.
Basaria mengatakan, Jokowi seharusnya bisa menunjukkan sifat kenegarawanan dan contoh yang baik sebagai Presiden pada masa pemilihan umum (pemilu) 2024. Namun, menurutnya, sejumlah persoalan yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir menjadi bukti kompas moral, etika, dan penegakan hukum tidak dipegang.
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index misalnya, yang sudah sempat mencapai 40 pada 2019, lalu merosot ke angka 34 pada 2022 dan 2023, juga merupakan bukti kompas moral, etika, dan penegakan hukum tidak dipegang.
"Menempati ranking 115 dari semua negara yang disurvei,” ujar Basaria.
Bukti lainnya adalah Indeks Negara Hukum (Rule of Law Index) yang dirilis World Justice Project yang hanya mencapai 0,53 dari skala 0-1 pada 2023. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia sangat jauh dari standar ideal indeks negara hukum. Selain itu, The Economist Intelligence Unit juga menempatkan Indonesia sebagai negara dengan demokrasi yang cacat.
Kemudian, Varieties of Democracy Project menggambarkan Indonesia sebagai negara dengan praktik kartel partai politik. Mereka memberikan skor 25 pada 2023.
“Karena maraknya bagi-bagi kekuasaan di antara partai politik dengan akuntabilitas yang sangat kurang pada pemilih,” kata Basaria.
Sebelum pimpinan KPK, sivitas akademika yang terdiri dari guru besar, dosen, mahasiswa, serta alumni puluhan perguruan tinggi mengkritik penyelenggaraan demokrasi era pemerintahan Presiden Jokowi.***
Tulis Komentar