Di umumkan 1 November, UMP Riau Diperkirakan Naik Rp200 Ribu Jadi Rp2,6 Jutaan.

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Riau paling lambat akan diumumkan per 1 November 2018 atau tinggal sekitar sembilan hari lagi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Rasidin Siregar mengatakan, bahwa pihaknya mengikuti peraturan pusat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 dengan pilihan kenaikan 8,03 persen.

"Kita di Riau masih mampu untuk menaikkan UMP sebesar 8,03 persen dari tahun 2018," kata Rasidin di Kantor Gubernur Riau, Senin (22/10/2018).

Rasidin pun tidak memungkiri, bahwa memang ada sejumlah pihak yang keberatan dengan pola pengupahan dari PP 78/2015 tersebut. Alasannya, karena perkembangan ekonomi regional di Riau tidak sebesar nasional.

"Pengusaha agak keberatan karena perkembangan ekonomi regional hanya sebesar lima persen di Riau. Tetapi meskipun pertumbuhan ekonomi sedikit, di Riau ini masih terbilang mampu bertahan dan bisa mengikuti kenaikan 8,03 persen," tuturnya.

Diketahui, dalam kalkulasi penetapan UMP, jika berdasarkan PP 78 Tahun 2018, angka UMP Riau 2019 diperkirakan akan naik sekitar Rp200 ribu dari Rp2.464.154 pada tahun ini menjadi Rp2.662.256 tahun depan.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar