Siswa Kelas 2 SMA Ditangkap, Kerap Cabuli Kakak Kelas yang Jadi Pacarnya
POTRETRIAU.com - Seorang pelajar kelas 2 salah satu SMA di Kabupaten Sampang, Madura diringkus polisi setelah dilaporkan mencabuli kakak kelas yang merupakan pacarnya.
Pelajar berinisial AA itu ditangkap di kawasan Jagir, Wonokromo, Surabaya, setelah buron selama sebulan.
Menurut sumber di Polres Sampang, selama setahun belakangan ini tersangka dengan korban pacaran.
- Sambil Menangis Roro Jatuh Pingsan di Kaki Ibundanya Setelah dihukum 5 Tahun Penjara
- Keterlaluan, di Dumai Ayah Tiri Tega Perkosa Anak dibawah Umur
- Janjikan CPNS dan Tenaga Kontrak pada Korban, Seorang Honorer Memperoleh Ratusan Juta
- Selama Tiga Bulan, Perempuan 25 tahun Ini Menjadi Budak seks Anggota ISIS
- Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Boyolali
Selama pacaran, AA sering merayu korban untuk melakukan hubungan intim.
Bahkan, tindakan itu juga pernah dilakukan di sekolah di sela-sela kegiatan ekstrakurikuler sore hari.
Korban pun kerap menolak karena khawatir hamil dan takut ketahuan.
Karena tersangka terus merayu dan memaksa dan disertai ancaman dan memukul korban, korbanpun luluh dan menuruti perbuatan tersangka.
Informasi yang dihimpun, AA sudah 4 kali menyetubuhi pacarnya tersebut.
Tindakan ini pada akhirnya diketahui oleh orangtua korban.
Karena itulah, orangtua korban melaporkan AA ke Polres Sampang.
Kasubag Humas Polres Sampang, Ipta Eko Puji Waluyo, Selasa (6/11/2018) mengatakan, korban melapor ke Polres awal Oktober 2018 lalu.
Setelah korban dimintai keterangan dan dilakukan visum, penyidik memanggil tersangka untuk diperiksa, namun saat itu tersangka tidak di rumah dan diduga kabur ke luar Madura.
Setelah polisi melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka, didapat informasi tersangka kabur ke rumah familinya di kawasan Jagir, Wonokromo, Surabaya.
“Tersangka sudah kami tangkap kemarin dan sekarang dalam pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Iptu Eko Puji Waluyo.
Menurut Eko Puji Waluyo, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku ia terpaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pacarnya, lantaran ia terangsang setelah melihat video porno di ponsel miliknya.
Dari ponsel tersangka yang disita, banyak tersimpan video porno. Dengan tindakan ini, terangka terancam hukuman 15 tahun penjara. (*)
Tulis Komentar