Ayah di Bengkalis Mencabuli Anak Kandung, Dihukum 20 Tahun Penjara
POTRETRIAU.com - JA Bin Karnaen (47) terdakwa kasus pencabulan anak kandungnya sendiri dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis selama 20 tahun penjara.
Sidang tertutup tersebut digelar di Pengadilan Negeri, Selasa (13/11/2018) dipimpin Majelis Hakim Zia Uljannah didampingi dua Hakim anggota Aulia Fhatma Whidola dan Wimmi D Simarmata. Sedangkan dari pihak JPU Irvan Rahmadani Prayogo SH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Irvan Prayogo menyampaikan bahwa terdakwa JA (47) diduga bersalah dengan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dilakukan oleh orang tua.
- Sambil Menangis Roro Jatuh Pingsan di Kaki Ibundanya Setelah dihukum 5 Tahun Penjara
- Keterlaluan, di Dumai Ayah Tiri Tega Perkosa Anak dibawah Umur
- Janjikan CPNS dan Tenaga Kontrak pada Korban, Seorang Honorer Memperoleh Ratusan Juta
- Selama Tiga Bulan, Perempuan 25 tahun Ini Menjadi Budak seks Anggota ISIS
- Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Boyolali
"Kita dari JPU menuntut terdakwa JA selama 20 tahun kurungan penjara," ungkap Irvan.
Diutarakan Irvan lagi, terdakwa JA juga dikenakan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 huruf D undang undang republik indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
''JPU menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa JA selama 20 tahun. Dengan perintah terdakwa ditahan dan denda 5 miliar subsider 6 bulan kurungan," ungkapnya. ***
Tulis Komentar