Terpidana Korupsi Pembangunan Drainase Paket A Pekanbaru Ajukan PK

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Terpidana kasus korupsi pembangunan drainase Paket A di Kota Pekanbaru, Sabar Jasman, mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Upaya hukum oleh Direktur PT Sabarjaya itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam perkara korupsi pembangunan drainase Paket A, Sabar Jaya dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.523.979.195  subsidair 2 tahun penjara.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Putusan dibacakan majelis Mahkamah Agung (MA) RI diketuai Suhadi pada 29 Januari 2021 lalu.

Informasi dari situs resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru di laman https://sipp.pn-pekanbaru.go.id/index.php/, disebutkan permohonan PK disampaikan pada 9 Januari 2023  dengan Termohon adalah Penuntut Umum. 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Agung Irawan, ketika dikonfirmasi terkait PK tersebut mengaku belum menerima pemberitahuan dari pengadilan.

"Belum (ada pemberitahuan) kami diundang untuk menghadiri sidang PK," ujar Agung, Kamis  (26/1/2023).

Agung menegaskan, jika ada pemberitahuan dari pengadilan, maka pihaknya akan menyiapkan tim. "Kami akan siapkan tim untuk menghadapi sidang," kata Agung.

Agung menyatakan tim akan mementahkan upaya PK yang diajukan terpidana. Dia yakin, hakim akan menolak permohonan tersebut. "Kita yakin permohonan itu akan ditolak," kata Agung.

Diketahui, JPU sebelumnya menuntut Sabar Jasman dengan pidana penjara selama 4,5 tahun, dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar atau subsidair 2 bulan penjara. 

Diketahui, perkara ini juga menjerat sejumlah nama lainnya yakni Iwa Setiadi selaku Konsultan Pengawas dari CV Siak Pratama Enginering Consultant,  Ichwan Sunardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Windra Saputra selaku Ketua Pokja, dan Rio Amdi Parsaulian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Mereka sudah diadili dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Pengusutan perkara itu dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Kejaksaan Pekanbaru. Adapun kronologis perkara, pada tahun 2016 lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Riau menganggarkan dana dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp14.314.000.000 untuk pembangunan Drainase Paket A dari simpang Jalan Riau hingga Simpang SKA Pekanbaru.

Proyek pembangunan drainase tersebut dikerjakan oleh PT Sabarjaya Karyatama dengan nilai penawaran yang diajukan sebesar Rp11.450.609.000. Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan dalam pembangunan drainase tersebut. Dimana pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, padahal dana sudah dicairkan 100 persen.

Perbuatan itu mengakibatkan kerugian negara  Rp2.523.979.195, berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Drainase Jalan Sukarno-Hatta Pekanbaru Paket A (Simpang Jalan Riau-Simpang SKA) pada Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar