Aksi Tipu Eksportir Baja Asing yang Rugikan RI Rp 222 T

industri baja

Jakarta, POTRETRIAU.com - Industri baja Indonesia berada dalam kondisi hidup segan, mati tak mau karena banjirnya baja impor. Hal ini membuat banyak perusahaan baja tanah air menderita kerugian.

Kondisi ini terjadi karena praktik curang yang dilakukan eksportir baja luar negeri. Pengusaha yang tergabung dalam The Indonesia Iron & Steel Association (IISIA) mengklaim eksportir baja luar negeri melakukan kecurangan dalam memasukkan baja ke Indonesia.

Seperti diketahui, impor carbon steel dikenakan bea masuk 15%, sementara itu alloy steel bebas bea masuk. Aksi curang ini memanfaatkan celah dari aturan Permendag 22 tahun 2018. Aturan ini dibuat untuk menurunkan dueling time tetapi jadi celah untuk pengalihan HS number.

?Akibat penerapan praktik ini negara dirugikan sebesar hingga US$ 1,5 miliar atau Rp 222,6 triliun (kurs Rp 14.000).

Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim mengatakan mengatakan pihaknya sedang melakukan penataan industri baja tanah air. Caranya dengan memberikan masukan pada pemerintah.

"Yang menjadi konsen kami itu adalah bukan hanya dalam konteks Krakatau steel tapi kontak industri baja nasional, Krakatau steel sendiri kan juga banyak melibatkan industry hilir bukan hanya sebgai produsen, tapi tetap menyalurkan kepada industri otomotif, elektronik, konstruksi, nah ini yang kita sedang jaga, jangan sampai industry hilir ini mati padahal ini adalah pasarnya Krakatau steel," ujarnya dalam dalam acara Closing Bell CNBC Indonesia, Jumat (23/11/2018).


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar