Tidak Bisa Ditegur dan Dibina Lagi, DPP Pekanbaru Cabut izin 11 Pangkalan Gas Elpiji

PEKANBARU , POTRETRIAU.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Pekanbaru telah mencabut izin 11 pangkalan gas elpiji 3 Kg. Pencabutan izin tersebut dilakukan karena pihak pangkalan dinilai sudah melakukan tindakan yang menyalahi aturan.

Kepala DPP Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengatakan, sebelum melakukan pencabutan izin tersebut pihaknya terlebih dahulu melakukan berbagai tahapan mulai dari pemberian teguran, pembinaan. Kemudian sampai pada tahap pencabutan izin jika dinilai sudah tidak bisa ditegur dan dibina lagi.

“Sampai saat ini sudah ada 11 pangkalan yang izinnya kami cabut. Beberapa pelanggaran yang dilakukan pangkalan tersebut diantaranya yakni menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), kemudian menjual kepada orang yang tidak berhak, seperti pengecer,” katanya, Kamis (6/12/2018).

Ingot menyebutkan, saat ini DPP juga sudah membuka posko pengaduan tidak hanya khusus untuk soal gas elpiji 3 Kg saja, namun juga beberapa persoalan terkait perdagangan yang ada di Pekanbaru.

“Bagi masyarakat yang mengetahui ada penyimpangan, contohnya soal pendistribusian gas elpiji 3 Kg bisa melapor langsung ke kantor DPP yang ada di Jalan Teratai. Tentunya dengan membawa bukti-bukti pendukung,” imbuhnya.

Dengan adanya layanan pengaduan tersebut, pihaknya berharap agar masyarakat bisa berperan aktif memantau persoalan perdagangan yang ada terutama pendistribusian gas elpiji 3 Kg. Karena jika hanya mengandalkan petugas DPP saja, tidak bisa mengakomodir pengawasan seluruh pangkalan yang ada di Pekanbaru.

"Total di Pekanbaru saat ini ada sekitar 700 pangkalan, jadi kami perlu peran serta masyarakat juga untuk ikut mengawasi hal tersebut," pungkasnya.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar