Pasangan Suami Istri Spesialis Maling Masjid Tertangkap dan Dihadiahi Timah Panas
MEDAN, POTRETRIAU.com - Personel Polsek Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara meringkus sepasang suami istri atau pasutri berinisial AB (29) dan DS (28).
Keduanya warga Jalan Besar Pancur Batu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Mereka ditangkap karena kedapatan mencuri barang bawaan orang yang menunaikan salat di masjid.
Kanit Reserse Kriminal Polsek Medan Barat Iptu Herison Manullang, mengatakan pencurian itu dilakukan kedua pelaku di sejumlah masjid dengan modus berpura-pura salat.
- Sambil Menangis Roro Jatuh Pingsan di Kaki Ibundanya Setelah dihukum 5 Tahun Penjara
- Keterlaluan, di Dumai Ayah Tiri Tega Perkosa Anak dibawah Umur
- Janjikan CPNS dan Tenaga Kontrak pada Korban, Seorang Honorer Memperoleh Ratusan Juta
- Selama Tiga Bulan, Perempuan 25 tahun Ini Menjadi Budak seks Anggota ISIS
- Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Boyolali
Menurut dia, kedua pelaku nekat mengambil barang korban yang sedang melaksanakan ibadah salat di masjid.
"Selanjutnya, kedua tersangka itu kabur meninggalkan korban di masjid," ujar Herison seperti dilansir Antara, Kamis (6/12/2018).
Aksi pencurian oleh sepasang suami istri ini awalnya terungkap pada Senin (3/12/2018). Saat itu seorang korban yang merupakan mahasiswi bernama Fitri Ananda (21) bertempat tinggal Jalan Sekip Medan, pergi ke Masjid Akmal di Jalan Merak Jingga untuk menunaikan salat.
Korban meletakkan tas yang berisi dompet, uang dan telepon genggam di dalam masjid. Usai melaksanakan salat, korban melihat tas tersebut sudah tidak ada.
"Petugas Polsek Medan Barat yang sedang melaksanakan patroli melihat korban menangis di depan masjid," kata dia.
Petugas kemudian mendatangi wanita itu dan menanyakan kenapa menangis dan apa yang terjadi. Korban menjelaskan bahwa dia kehilangan tas dan barang berharga di dalamnya.
Tim Pegasus Polsek Medan Barat kemudian melihat rekaman kamera CCTV yang dipasang di masjid tersebut. Dari situ, aksi pasangan suami istri itu terlihat mengambil tas milik korban.
Petugas selanjutnya melakukan pencarian, hingga kedua pelaku ditangkap saat berada di sebuah swalayan di daerah Medan Baru. Kepada polisi, mereka mengaku telah menjual barang milik korban tersebut.
"Kedua pelaku mengaku sudah delapan kali melakukan pencurian di masjid," katanya.
Namun, saat dilakukan pengembangan dan membawa tersangka AB untuk mencari barang bukti. Tersangka justru melawan petugas dan melarikan diri. Meski diberi tembakan peringatan, namun tidak digubris, dan akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan di kaki.
"Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti telepon genggam merek Oppo F3, uang tunai Rp 700 ribu, empat lembar KTP dan satu tas sekolah berisi buku-buku," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Barat itu. (RSY)
Tulis Komentar