Kurir Shabu-shabu di Pelalawan Divonis Seumur Hidup

PELALAWAN, POTRETRIAU.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Melinda Aritonang, SH memvonis seumur hidup terhadap tiga terdakwa kurir shabu-shabu seberat 20 kilogram. Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari dengan 20 tahun penjara.

Hal tersebut terungkap pada sidang dengan agenda putusan terhadap tiga orang terdakwa kurir shabu-shabu seberat 20 kilogram, Kamis (6/12/2018) kemarin.

Majelis hakim pada persidangan ini diketuai oleh Melinda Aritonang didamping hakim anggota Nurahmi, SH, MH dan Ria Ayu Rosalin, SH, MH menyatakan kepada tiga terdakwa layak divonis seumur hidup.

Ketiga terdakwa antara lain, Aprianti Alias Andi, Zainudin Alias Bro dan Faisal hakim menilai ketiganya layak dari berbagai aspek untuk dijatuhkan hukuman seumur hidup.

"Ketiga dari berbagai aspek, adalah seorang yang layak dan mampu, maka kita vonis masing-masing seumur hidup densa Rp 1 milyar subsider 6 bulan," tegas hakim ketua Melinda seraya mengetuk palu kemeja.

Sementara barang bukti berupa mobil Kijang Innova, speed boat kecil dan telepon genggam kata hakim menjadi sitaan negara dan segera dimusnahkan.

Terdakwa Andi Alias RT setelah berkoordinasi dengan penasehat hukum dari Posbakum Paham menyampaikan sikap masih pikir-pikir. Sementara Faisal dan Bro merasa tidak puas dan nyatakan banding.

Sementara JPU dari Kejari Pelalawan Marthalius, ketika ditanya, terkait dengan putusan hakim dirinya mengaku untuk terdakwa Apriandi masih pikir-pikir. Sementara untuk terdakwa Faisal dan Bro lantaran dia menyatakan banding, menurut Marthalius mengikuti saja.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar