Ridwan Kamil dan Kepala Daerah di Riau Dilaporkan ke Bawaslu soal Pose 1 Jari

Jumpa pers pelaporan Gubernur Jabar Ridwan Kamil ke Bawaslu. (Foto: detikcom)

JAKARTA, POTRETRIAU.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu soal pose satu jari. Pelapornya yakni Wakil Koordinator Aliansi Anak Bangsa (AAB) Azam Khan.

"Kami datang ke Bawaslu di sana kami menjelaskan ada pelanggaran pemilu no 7 2017 kepala daerah se-Riau mengacungkan tangan dianggap tidak ada masalah. Begitupun juga Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Hanif Dhakiri mengacungkan tangan (satu jari)" ujar Azam di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).

Azam melaporkan Ridwan Kamil atas dasar adanya pelaporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kasus serupa yakni kepala daerah diduga menunjukkan gestur dukungan ke salah satu paslon pilpres 2019. Anies dilaporkan ke Bawaslu soal poses dua jari di acara Gerindra. Azam berharap laporannya itu ditindaklanjuti.


"Kami berharap Bawaslu atas laporan saya dan kedua saksi Korlabi untuk segera juga memanggil dan memproses. Kami berharap keadilan dan diskriminasi kaki sebagai rakyat ini perlu dilakukan secara adil dan kondusif," Jelas Azam.

Laporan Azam di Bawaslu soal Ridwan Kamil tercatat dengan nomor 02/LP/PP/RI/00.00/I/2019. Dia tak hanya melaporkan Ridwan Kamil, total ada 11 kepala daerah yang dilaporkan ke Bawaslu soal pose dukungan ke salah satu paslon.

Nama-nama yang dilaporkan yakni Ridwan Kamil (Gubernur Jawa Barat), Hanif Dhakiri, (Menaker), Syamsuar (Bupati Siak), Muhammad Harris (Bupati Pelalawan), Amril Mukminin (Bupati Bengkalis), H Muhammad Wardan (Bupati Indragiri Hilir), Singingi Mursini (Bupati Kuantan), Irwan Nasir (Bupati Kepulauan Meranti), Suyatno (Bupati Rokan), Firdaus (Walikota Pekanbaru), dan Zulkifli AS (Wakil Walikota Dumai).

"Kalau dijalankan dengan cara seperti ini maka sudah terlihat jelas ini ada keberpihakan kepada salah satu paslon," kata Azam.

Azam melaporkan RK ke Bawaslu sore tadi pukul 15.30 WIB. Sekjen Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin menambahkan laporan ini bisa segera ditindaklanjuti.

"Ketika Anies Baswedan dengan cepat dan tegas dengan ancaman 3 tahun pula. Ini banyak ketidakadilan," kata Novel.

Dia mengancam akan melakukan aksi jika tidak ada tindak lanjut dari Bawaslu. Korlabi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila ada kepala daerah yang berkampanye.

"Sedangkan satu nama Anies ini, jika perlu kita demo itu nama KPU dan Bawaslu dengan masa berjuta-juta atau berjilid-jilid. Korlabi mengimbau agar masyarakat melaporkan jika terjadi kecurangan di masyarakat," tutur Novel.***


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar