APK Jokowi-Maruf Bertebaran, Bawaslu Riau: Tidak Melanggar Aturan

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Meski Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau melakukan penurunan paksa pada Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (Caleg) di jalan protokol di Pekanbaru, Senin (21/1/2019), namun hal tersebut tidak berlaku untuk APK Calon Presiden (Capres).

Untuk diketahui, capres nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin, sudah mulai 'tebar pesona' dengan memasang hampir di setiap titik jalan jalan protokol APK miliknya.

APK tersebut bertuliskan, "Jokowi-Maruf, Indonesia Kerja 2019-2023, pasangan Capres dam Cawapres Pilpres 2019 #untukindonesiamaju". Baliho berlatar foto pasangan Capres Cawapres tersebut berlatar warna merah dan putih.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, bahwa Baliho APK capres yang bertebaran di Pekanbaru tersebut tidaklah merupakan suatu pelanggaran.

"Billboard berbayar Jokowi - Maruf Amin boleh dan tidak melanggar, sejauh ini sesuai dengai ketentuan yang berlaku," kata Rusidi.

Ia mengatakan, pihaknya saat ini concern untuk menurunkan paksa APK Caleg yang melanggar.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau kembali melakukan penurunan paksa terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) yang melanggar aturan, Senin (21/1/2019).

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, kali ini pihaknya menelusuri jalan jalan protokol di Pekanbaru yakni Jalan Sudirnan dilanjutkan ke KH Nasution, diteruskam ke Arifin Achmad dan HR Soebrantas.

"Kita selesaikan hari ini semuanya, kita ingin tegas untuk menindak yang melanggar," cakapnya lagi.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar