DPD Partai Demokrat Riau Tanggapi Mantan Koruptor Bisa Ikut Nyaleg

Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau Agung Nugroho

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama di Pasal 240 Ayat 1 huruf g, mantan napi koruptor dapat didaftarkan oleh partai politik (parpol) menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) asalkan memenuhi sejumlah syarat.

Di Riau, beberapa partai sudah mulai membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Caleg) untuk bertarung di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Seperti Partai Demokrat Riau, sudah jauh hari membuka pencalegan untuk pesta demokrasi tersebut.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Riau Agung Nugroho soal disinggung apakah menerima mantan koruptor untuk maju di Pemilu, Ia mengaku belum sampai ke tahap itu. Agung menyebut, semua itu nanti diputuskan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP).

"Sekarang kami masih tahap posisi menerima pendaftaran pencalegan. Tentu keputusan semuanya kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Belum ada sampai tahapan itu. Kami masih sekadar membuka," kata Agung, Kamis (1/9/2022).

Ia mengaku, sejauh ini antusias masyarakat untuk bergabung di partai berlambang merci itu cukup banyak. Bahkan, tokoh yang tak terduga bergabung, saat ini bergabung dengan partai Demokrat untuk bertarung di 2024.

"Antusias masyarakat yang mendaftar sudah banyak. Artinya, karena ini juga desakan dari masyarakat untuk segera membuka pendaftaran caleg. Makanya kami buka pencalegan itu," kata dia.

"Tak terduga saja yang mendaftar, ada anak muda. Yang tidak terduga, yang kami kira daftar ke sebelah, ternyata daftar ke Demokrat. Karena katanya jiwanya Demokrat," kata Agung.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar