DPD Partai Demokrat Riau Tanggapi Mantan Koruptor Bisa Ikut Nyaleg
PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama di Pasal 240 Ayat 1 huruf g, mantan napi koruptor dapat didaftarkan oleh partai politik (parpol) menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) asalkan memenuhi sejumlah syarat.
Di Riau, beberapa partai sudah mulai membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Caleg) untuk bertarung di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Seperti Partai Demokrat Riau, sudah jauh hari membuka pencalegan untuk pesta demokrasi tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Riau Agung Nugroho soal disinggung apakah menerima mantan koruptor untuk maju di Pemilu, Ia mengaku belum sampai ke tahap itu. Agung menyebut, semua itu nanti diputuskan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP).
- BPKAD Akan Surati Mantan Pejabat yang Tak Berhak Gunakan Mobil Dinas
- HMI MPO Cabang Pekanbaru Adakan Latihan Kader 2
- Menghindari Fitnah, Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfops Kabupaten Inhil Tunggu Audit BPK
- Kurir Shabu-Shabu seberat 1,02 Kg ditangkap Polsek Senapelan
- Sebar Info Hoaks Gempa Bumi 8,6 SR Hasil Editannya, Wanita Ini Ditangkap Polda Riau
"Sekarang kami masih tahap posisi menerima pendaftaran pencalegan. Tentu keputusan semuanya kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Belum ada sampai tahapan itu. Kami masih sekadar membuka," kata Agung, Kamis (1/9/2022).
Ia mengaku, sejauh ini antusias masyarakat untuk bergabung di partai berlambang merci itu cukup banyak. Bahkan, tokoh yang tak terduga bergabung, saat ini bergabung dengan partai Demokrat untuk bertarung di 2024.
"Antusias masyarakat yang mendaftar sudah banyak. Artinya, karena ini juga desakan dari masyarakat untuk segera membuka pendaftaran caleg. Makanya kami buka pencalegan itu," kata dia.
"Tak terduga saja yang mendaftar, ada anak muda. Yang tidak terduga, yang kami kira daftar ke sebelah, ternyata daftar ke Demokrat. Karena katanya jiwanya Demokrat," kata Agung.
Tulis Komentar