Pesta Narkoba, Enam Pemuda Ini Diamankan Polisi

ilustrasi

ROHUL, POTRETRIAU.com - Jajaran Polsek Tambusai Utara, Rokan Hulu (Rohul), Riau berhasil menangkap 6 orang  pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Sabtu (20/2/2019) sekira pukul 23.00 WIB lalu, di dalam sebuah rumah di Desa Bangun Jaya, Tambusai Utara.

Ke enam pelaku itu yakni berinisial, EP Alias Na (26) warga Rt 035 / Rw 008 Desa Bangun Jaya, IA Alias Wa (19) dan GA alias Da (18) keduanya warga Perladangan, Rantau Kasai.

Selanjutnya HY alias He (22) warga Perladangan, Rantau Kasai,  Sa alias Aj (24) warga Bangun Jaya dan AH Alias Al (20) warga Desa Tambusai Utara.

Bersama ke enam pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah tas.

Di dalam tas itu berisi 1 buah plastic klem ukuran sedang yang didalamnya berisikan 6 bungkus plastic klem ukuran kecil Diduga berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu.

Selain itu, satu buah plastic klem ukuran sedang yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu, setelah ditimbang berat kotor BB yang ditemukan seberat 0,82 gram.

Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara dan anggota mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di Rt 035 Rw 008 Desa Bangun Jaya tepatnya dirumah saudara EP alias Na, diduga sering dilakukan transaksi Narkotika dan pesta Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Mendapatkan Informasi tersebut, maka Kanit Reskrim dan anggota melakukan pengecekan, setelah sampai di tempat yang dituju maka anggota langsung melakukan penggerebekan terhadap Rumah yang di maksud bersama pak RT setempat.

Di dalam rumah tersebut, tepatnya di kamar samping ada 4 orang laki-laki yang bernama EP, HY, SA, dan AH mereka sedang bermain Ludo King.

Kemudian ditanyakan terhadap Sdr EP dimana letak Narkotika jenis Sabu-sabu yang dimilikinya dan dia menunjuk keberadaan dari Sabu-sabu yang dimilikinya yaitu didalam tas salempang warna hitam.

Setelah dicek ternyata benar ada  enam bungkus plastic klem ukuran kecil, diduga berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu dan satu bungkus plastic klem ukuran sedang yang didalamnya diduga terdapat Narkotika Jenis sabu- Sabu.

Kemudian EP juga menunjukkan serta mengambil alat hisap Sabu-Sabu yang telah digunakannya dibawah tempat tidur miliknya.

Dari hasil Interogasi terhadap ketiga orang, HY, SA dan AN. AN maksud kedatangan mereka kerumah EP adalah untuk membeli dan memakai Sabu-sabu bersama-sama.

Selanjutnya Anggota unit reskrim Polsek Tambusai Utara menemukan  IA dan GA yang berada dikamar mandi EP yang berjarak dengan kamar samping lebih kurang 4 meter dan pengakuan dari kedua orang tersebut telah membeli dan memakai Narkotika jenis Sabu-sabu dari Sdr EP seharga Rp100.000.

"Kemudian Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tambusai Utara untuk Proses lebih lanjut," kata Kapolres Rohul, AKBP Hasym, Jumat (25/1/2019).***


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar