Polda Riau Memusnahkan 243 Kg Sabu dan 405 Pil Ekstasi Jaringan Internasional

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggelar pemusnahan berupa barang bukti kejahatan narkoba yang berhasil diungkap selama 2 bulan terakhir.

Barang bukti sebanyak 243 kg sabu dan 405.527 butir ekstasi yang dimusnahkan kali ini berasal dari 8 kasus yang ditangani Direktorat narkoba Polda dan Satuan Narkoba Polres Dumai.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun menjelaskan rincian kasusnya, diantaranya pertama ditangani Subdit III Ditresnarkoba pada 11 September 2022 berupa barang bukti 99,45 kg sabu dan 100.000 butir ekstasi disita dari 10 orang tersangka.

Kedua, kasus yang ditangani Polres Dumai pada 14 September 2022 di TKP tepi pantai Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis berhasil mengamankan barang bukti 91,86 kg sabu dan 304.491 butir ekstasi dari tersangka JU dan RW.

Ketiga, Subdit I Ditresnarkoba pada 26 Agustus 2022 diperairan Desa Suka Maju, Kecamatan Bantan, Bengkalis. Tim berhasil mengamankan tersangka SS, MK, dan RA, berikut barang bukti 39,58 kg sabu.

Kemudian Subdit I Ditresnarkoba pada 12 September 2022 dengan mengamankan tersangka RB, WM, RP, dan RA, di TKP salah satu hotel di Kota Pekanbaru.

Kemudian, Subdit I Ditresnarkoba pada 21 Agustus 2022 di TKP Jalan Jeruk Karaoke Tario Indah 2 Rimba Sekampung Dumai mengamankan tersangka HJ, EH, dan CS berikut barang bukti 1.036,5 butir ekstasi.

Selanjutnya Subdit II Ditresnarkoba pada 18 Agustus 2022 di TKP salah satu hotel di Kota Pekanbaru dengan mengamankan barang bukti 693,85 gram sabu dari tersangka SR.

Kemudian juga Subdit II Ditreknarkoba pada 18 Agustus 2022, tim mengamankan barang bukti 113,01 gram sabu dari tersangka SA, SU dan MA, di Perum Mujahidin Jalan Pahlawan, Pekanbaru.

Serta Subdit III Ditresnarkoba pada 18 Agustus 2022, dengan barang bukti 784,48 gram sabu dari tersangka BP di Jalan Thamrin Sukamaju Sail Pekanbaru.

Brigjen Tabana Bangun menerangkan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mereka terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Tabana.

Wakapolda Riau mengajak semua pihak untuk bersama, bersinergi dalam upaya penanggulangan narkoba demi menyalamatkan masyarakat.

“Pemusnahan narkoba ini telah melalui prosedur, telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri dan kita telah sepakat memusnahkan barang haram ini bersama sama. Untuk diketahui bahwa ini merupakan salah satu terbesar dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba yang ada di Riau,” pungkasnya.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar