Di Tangkap Polisi Satu Keluarga Telibat Pembunuhan Berencana
POTRETRIAU.com - Tuding menghamili anaknya, seorang ayah bersama keluarganya melakukan pembunuhan berencana kepada seorang pemuda bernama Asep (27) di Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus pembunuhan itu berawal dari adanya temuan mayat korban dengan penuh luka di tepi Jalan Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor pada Kamis (4/10/2018).
Setelah melakukan pencarian, akhirnya polisi berhasil menangkap keenam pelaku yang masing-masing berinisial HS, AM, AR, UD, JL, dan BS di tempat yang berbeda. Mereka diketahui masih satu keluarga.
- Sambil Menangis Roro Jatuh Pingsan di Kaki Ibundanya Setelah dihukum 5 Tahun Penjara
- Keterlaluan, di Dumai Ayah Tiri Tega Perkosa Anak dibawah Umur
- Janjikan CPNS dan Tenaga Kontrak pada Korban, Seorang Honorer Memperoleh Ratusan Juta
- Selama Tiga Bulan, Perempuan 25 tahun Ini Menjadi Budak seks Anggota ISIS
- Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Boyolali
Hasil pemeriksaan, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh sakit hati lantaran Asep diduga telah menghamili putri HS. Kemudian, HS pun mengajak anak dan kerabatnya untuk membunuh korban.
"Otak pembunuhan ini HS, dia sakit hati menuding korban sudah menghamili anaknya inisial L. Lalu, HS mengajak putranya AM dan empat kerabatnya melakukan pembunuhan berencana," tutur Dicky.
Kepada polisi, mereka mengaku aksi pembunuhan tersebut dilakukan dengan cara memancing korban untuk bertemu di suatu tempat. Saat korban datang, langsung dihabisi dengan dipukul dan dihantam palu.
"Korban meninggal dunia dengan luka hantaman benda tumpul di kepala belakang, lebam di dada dengan tulang rusuk menusuk jantung. Korban dibuang di tepi jalan di lokasi berbeda," ucap Dicky.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Tulis Komentar