Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang, Penyidik Gali Adanya Keterlibatan Pelaku Lain

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mendalami adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Untuk mengetahui hal itu, penyidik masih menggali keterangan dari saksi-saksi dan para tersangka. Pada perkara ini, Korps Adhyaksa itu telah menetapkan 6 orang tersangka, dan menjebloskannya ke penjara.

Tersangka adalah Emrizal selaku Project Manager, Abd Kadir Jaelani sebagai Direktur PT Fatir Jaya Pratama, Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas.

Keempat tersangka itu telah diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hakim menyatakan keempatnya terbukti bersalah melakukan korupsi.

Tersangka lain adalah Surya Darmawan. Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar itu menyerahkan diri pada Senin (10/10/2022), setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Teranyar, jaksa meringkus Kiagus Toni Azwarani. Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen itu diamankan saat berada di Kabupaten Malang, Jawa Timur, setelah menyandang status buron sejak Februari 2022 kemarin.

Dalam proses penyidikan, santer rumor di tengah masyarakat ada keterlibatan Catur Sugeng Susanto saat menjabat sebagai Bupati Kampar dalam perkara tersebut. Namun sejauh ini belum ditemukan keterlibatannya.

"Untuk sampai ke situ (keterlibatan Catur Sugeng, red) masih belum ada. Masih coba kita dalami dari pemeriksaan baik terhadap tersangka sendiri maupun saksi-saksi yang lain," ujar Rizky.

Dipastikan Rizky, dalam penanganan perkara, pihaknya berpijak pada fakta hukum yang ada, yakni alat bukti yang berhasil dikumpulkan. Pihaknya memastikan bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani setiap perkara.

"Yang jelas kita gak mau berasumsi. Biar nanti dari keterangan-keterangan saksi maupun tersangka itu arahnya kemana, kita akan objektif. Tergantung dari keterangan saksi-saksi dan tersangka," jelas Rizky.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.

Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Hasil penyidikan, puluhan miliar anggaran proyek itu diketahui dinikmati oleh sejumlah pihak. Mulai dari Surya Darmawan yang diduga sebagai makelar hingga Komisaris PT Fatir Jaya Pratama, Abd Kadir Djailani.

Penyidik mengantongi aliran dana ke pihak tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya bukti bonggol cek dan rekening koran PT Gemilang Utama Allen yang mengerjakan proyek.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar