Videonya Sempat Viral, 11 ABG yang Ayunkan Celurit di Jalanan Ditangkap Polisi

Polisi menangkap 11 ABG yang mengayunkan celurit di jalan raya

POTRETRIAU.com - Video sekelompok Anak Baru Gede (ABG) mengayun-ayunkan celurit di jalanan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi viral di media sosial. Mereka terlihat melintas di wilayah Serpong Utara dengan berboncengan mengendarai 5 unit sepeda motor matik.

Aksi sekelompok remaja itu pun menuai kecaman berbagai pihak. Selain dapat menebar rasa was-was pengendara lain maupun masyarakat sekitar, hal tersebut juga melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

Setelah viralnya video gerombolan ABG bercelurit itu pada 12 Januari 2019, polisi bergerak cepat. Dari data dan identitas yang dikantongi, petugas pun melakukan pengejaran. Diketahui, pelaku berjumlah 11 orang, dengan 8 orang di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

"Dari upaya penyelidikan dan penyidikan di lapangan, diperoleh identitas tersangka yang terekam dalam video itu. Akhirnya bisa kita amankan 11 orang, 8 diantaranya masih berusia di bawah umur," ungkap AKBP Ferdy Irawan, Kapolres Tangsel, Senin (28/1/2019).

Para pelaku adalah aksi anarkis tersebut adalah, ADS (15), siswa SMP Al-Hasanah Rawa belong, Jakarta Barat. Dia terekam dalam video membawa sebilah celurit; FR (16), siswa SMA Budi Luhur, Petukangan, Jakarta Selatan. Terekam dalam video membawa stik golf; Stevanus Septiawan (19), Mahasiswa Universitas Budi Luhur, Jakarta Pusat. Perannya merekam aksi melalui kamera handphone; F (17), perannya menyebarluaskan video yang direkam di media sosial; Ary Saputra (19). Ikut serta dalam rombongan.

Juga ada KJ (17), siswa SMK Global Informatika, Kreo Selatan, Kota Tangerang. Perannya sebagai inisiator kegiatan di jalanan tersebut; EP (18), siswa SMA di Jakarta Barat; AF (17), siswa SMA 12 Kota Tangerang; MVS (16). Ikut serta; MAR (16). Ikut serta; dan MRR (15). Ikut serta.

Dikatakan Ferdy, setelah diselidiki ternyata pelaku berinisial ADS merupakan penderita tumor Intrasella. Sedangkan pelaku berinisial FR, tengah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Salemba, Jakarta Pusat.

"Tersangka FR adalah terpidana kasus tawuran yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Kasusnya ditangani Polsek Pesanggarahan (Jaksel)," kata Ferdy.

Sebagian besar pelaku tidak berdomisili di wilayah Kota Tangsel. Mereka sengaja melakukan aksi tersebut untuk menguji ilmu beladiri yang diperoleh dari Padepokan silat Banaspati.

"Jadi aksi bergerombol di jalanan itu dilakukan setelah selesai latihan di padepokan silat. Niatnya untuk menguji ilmu yang didapat di sana," ujarnya.

Atas tindakannya, kelompok ABG bau kencur itu dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. Selain itu, pelaku yang terlibat menyebarluaskan video turut dijerat Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman hukumannya adalah 4 tahun.

"Karena sebagian besar masih berusia di bawah umur, maka kita berkoordinasi pula dengan P2TP2A dan Bapas dalam pemeriksaannya," ujar Ferdy.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar