Tabloid Indonesia Barokah Tidak Boleh di Tahan, Ini Berdasarkan Intruksi Dari Pusat

Tabloid Indonesia Barokah

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Berdasarkan arahan dari Bawaslu RI, tidak ada yang menahan Tabloid Indonesia Barokah. Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, di Kota Pekanbaru Riau, ada sebanyak 153 amplop Tabloid Indonesia Barokah di Kantor Pos Pekanbaru.

"Itu semua arahan dari Bawaslu RI, agar tidak menahan Tabloid Indonesia Barokah," kata Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Pekanbaru Rizqi Abdi, Kamis (7/2/2019).

Sementara itu, pihak kepolisian tetap mengawasi sampai saat ini jika ada pergerakan tabloid tersebut.

Bawaslu RI juga sudah mengungkapkan, tidak ada ditemukan pelanggaran pemilu didalam Tabloid Indonesia Barokah.

"Menurut wakil kepala kantor pos Pekanbaru, kantor pos pusat memberikan arahan untuk menahan tabloid tersebut," ucap Abdi.

Selain itu, pihak dari Polresta Pekanbaru juga mengawasi Tabloid Indonesia Barokah. Namun, temuan tabloid ini diserahkan ke Polda Riau.

"Kasus ini diserahkan ke Polda Riau. Polresta Pekanbaru hanya memantau saja," pungkas Abdi.***


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar